Menparekraf Pastikan Kenaikan Pajak Hiburan 40-75% Tak Matikan Sektor Ekonomi Kreatif

Senin, 15 Januari 2024 - 22:21 WIB
loading...
Menparekraf Pastikan...
Menparekraf RI, Sandiaga Uno memastikan, kenaikan pajak hiburan mencapai 40-75% tidak akan mematikan sektor industri ekonomi kreatif (ekraf). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf RI, Sandiaga Uno memastikan, kenaikan pajak hiburan mencapai 40-75% tidak akan mematikan sektor industri ekonomi kreatif (ekraf). Ia pun menyebut pemerintah hadir untuk merevisi segala bentuk masukan sudah diterima.

"Nanti beberapa jenis hiburan lain, satu satu kita tangani, kita lihat jumlah lapangan kerjanya berapa. Kita yakinkan bahwa kita pastikan tidak akan mematikan sektor ekonomi kreatif, itu policy saya," kata Sandi menjawab pertanyaan pelaku industri kreatif dalam acara 'Teman Cerita Ekraf: Berkarya Sampai Kaya' di Little League, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024).

"Masukannya sudah saya terima, pemerintah hadir untuk merevisi. Per hari ini sudah ada judicial review ke MK," imbuhnya.



Menparekraf Sandiaga Uno menegaskan bahwa industri spa bukan industri hiburan melainkan tempat kebugaran. Sehingga Ia memastikan, bahwa spa tidak akan masuk kategori industri hiburan.

"Saya yakinkan kalau industri Spa bukan industri hiburan, karena kalau kita ke Spa bukan mencari hiburan, tapi juga mencari kebugaran. Bukan industri hibur, tapi bugar. Jadi ini bisa saya klarifikasi, karena saya bisa menentukan. Melalui Permen saya dicek juga di Kementerian Kesehatan, ada juga sehat secara tradisional, jadi ini tidak masuk," ujarnya.

Baca Juga: Pajak Hiburan Naik 40%, PHRI: Kita Menuju Pemulihan, Tapi Malah Dibebani

Ia juga menjelaskan, asal muasal kenaikan pajak hiburan 40-75% bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2036 seconds (0.1#10.140)