DKI Jakarta Resmi Terapkan Pajak Hiburan 40%, SPA hingga Karaoke Terdampak

Selasa, 16 Januari 2024 - 11:45 WIB
loading...
DKI Jakarta Resmi Terapkan...
Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak hiburan yang semula 25% menjadi 40%. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak hiburan yang semula 25% menjadi 40%. Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) telah disahkan Pj. Gubernur Heru Budi Hartono.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diteken pada 5 Januari 2024. Dalam dokumen rancangan Perda PRD pajak hiburan tercantum masuk jenis pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dan masuk subjenis jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga: Hotman Paris Protes Pajak Hiburan Naik 40% Bisa Matikan Usaha, Cek Aturan Lengkapnya

Pasal 51 ayat 2 menyebutkan tarif PBJT jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 40%. Sementara tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%

Adapun beleid tersebut merupakan turunan dari UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menggabungkan seluruh jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi ke dalam 1 jenis pajak baru, yaitu pajak baru dan jasa tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Kepala BPS Ungkap Progres...
Kepala BPS Ungkap Progres Sensus Ekonomi 2026 DKI Jakarta: Capai 45,17%
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
DBH Dipotong Pemerintah...
DBH Dipotong Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta Hanya Revitalisasi 11 Sekolah Tahun Ini
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Rekomendasi
Sebuah Mobil Tabraki...
Sebuah Mobil Tabraki Kerumunan Pawai LGBTQ, 1 Tewas, 17 Luka
BMKG Pantau Siklon Tropis...
BMKG Pantau Siklon Tropis NOUL, Waspada Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah
AS: Turki Belum Memenuhi...
AS: Turki Belum Memenuhi Syarat untuk Memiliki Jet Tempur Siluman F-35
Berita Terkini
Borong 20 Pesawat Boeing...
Borong 20 Pesawat Boeing Rp126 T, Taipan Filipina Selamatkan Maskapai Nasional dari Kebangkrutan
IHSG Senin Depan Diprediksi...
IHSG Senin Depan Diprediksi Lanjut Koreksi, Cermati Area 6.074-6.146
Ramalan Goldman Sachs...
Ramalan Goldman Sachs soal Harga Minyak Dunia Diwarnai Skenario Buruk Tembus USD145 per Barel
Ini Daftar Lengkap 60...
Ini Daftar Lengkap 60 Negara Terdampak Tarif Baru AS: Indonesia Kena 10%, Siapa Digetok 12,5%?
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved