Merespons Tantangan Ekonomi Ramadhan
Kamis, 30 April 2020 - 18:43 WIB
loading...
A
A
A
Untuk itu, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) harus segera bertindak mengurai permasalahan tersebut. Apalagi, Presiden sudah meminta agar bahan-bahan pokok tersedia. Tidak semata-mata ada, tetapi juga harga harus dapat dijangkau oleh masyarakat.
Efek larangan mudik
Bersamaan dengan 1 Ramadhan 1441 Hijiriyah, pemerintah juga memulai larangan mudik Lebaran. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Efek dari penerapan aturan itu memang tidak sedikit. Asosiasi Pengusaha Indonesia atawa Apindo mencatat tahun lalu ada perputaran uang Rp 10,3 triliun dari kawasan Jabodetabek ke daerah-daerah lain di Pulau Jawa. Kendati demikian, Apindo mendukung penuh keputusan itu mengingat semakin cepat wabah Covid-19 pulih, semakin lekas pula pemulihan perekonomian.
Bagi penulis, keputusan pemerintah justru berdampak positif kepada konsumsi masyarakat. Mengapa? Sederhana. Selama bertahun-tahun, ongkos transportasi selama mudik telah menggerus pendapatan warga baik dari kalangan PSN maupun swasta. Tahun ini, seiring larangan mudik, maka dana perjalanan dapat dialihkan untuk konsumsi.
Dampak dari shifting itu tentunya akan positif mengingat pertumbuhan ekonomi tahun ini dalam tantangan besar. Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi tahun ini 2,3%atau jauh di bawah realisasi tahun lalu 5,02%.
Dengan peralihan ongkos transportasi, maka diharapkan konsumsi rumah tangga pada kuartal II mampu digenjot. Ini penting mengingat BPS pada tahun lalu mencatat, berdasarkan struktur PDB (Produk Domestik Bruto), pertumbuhan ekonomi masih ditopang konsumsi rumah tangga dengan persentase 55,76%.
Efek larangan mudik
Bersamaan dengan 1 Ramadhan 1441 Hijiriyah, pemerintah juga memulai larangan mudik Lebaran. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Efek dari penerapan aturan itu memang tidak sedikit. Asosiasi Pengusaha Indonesia atawa Apindo mencatat tahun lalu ada perputaran uang Rp 10,3 triliun dari kawasan Jabodetabek ke daerah-daerah lain di Pulau Jawa. Kendati demikian, Apindo mendukung penuh keputusan itu mengingat semakin cepat wabah Covid-19 pulih, semakin lekas pula pemulihan perekonomian.
Bagi penulis, keputusan pemerintah justru berdampak positif kepada konsumsi masyarakat. Mengapa? Sederhana. Selama bertahun-tahun, ongkos transportasi selama mudik telah menggerus pendapatan warga baik dari kalangan PSN maupun swasta. Tahun ini, seiring larangan mudik, maka dana perjalanan dapat dialihkan untuk konsumsi.
Dampak dari shifting itu tentunya akan positif mengingat pertumbuhan ekonomi tahun ini dalam tantangan besar. Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi tahun ini 2,3%atau jauh di bawah realisasi tahun lalu 5,02%.
Dengan peralihan ongkos transportasi, maka diharapkan konsumsi rumah tangga pada kuartal II mampu digenjot. Ini penting mengingat BPS pada tahun lalu mencatat, berdasarkan struktur PDB (Produk Domestik Bruto), pertumbuhan ekonomi masih ditopang konsumsi rumah tangga dengan persentase 55,76%.
(akr)
Lihat Juga :