Pajak Hiburan Bukan Hal Baru, Kemenkeu Sebut Ada 177 Daerah Pakai Tarif 40-75%
Selasa, 16 Januari 2024 - 21:51 WIB
loading...
Terapist memberikan layanan spa kepada pelanggan di salah satu rumah spa di kawasan Tanjung Priok, Jakarta. Foto/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ), Lydia Kurniawati Christyana mengutarakan, bahwa tarif pajak hiburan sebesar 75% ini bukanlah hal baru. Melainkan telah diterapkan pada UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia mengungkapkan sejumlah daerah telah lama menerapkan pajak hiburan khusus hingga menyentuh batas maksimal dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebesar 75%.
Lydia mengatakan, penerapan di daerah tersebut bahkan pada saat masih berlakunya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Baca Juga: Pajak Hiburan Diklaim Perkuat Keuangan Daerah, Intip Jenis Usahanya Apa Saja
"Perda yang ditetapkan 5 Januari itu di 2023 Rakerdanya dievaluasi. Rancangan perdanya itu sudah kenakan tarif 75%, dan ini sama saat mereka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) itu memang mereka sudah memberikan tarif 75%," jelas Lydia dalam Media Briefing Pajak Hiburan, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Terapkan Pajak Hiburan 40%, SPA hingga Karaoke Terdampak
Dijelaskan, dalam Pasal 45 UU No. 28/2009, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%. Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75%.
Sementara khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
Ia mengungkapkan sejumlah daerah telah lama menerapkan pajak hiburan khusus hingga menyentuh batas maksimal dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebesar 75%.
Lydia mengatakan, penerapan di daerah tersebut bahkan pada saat masih berlakunya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Baca Juga: Pajak Hiburan Diklaim Perkuat Keuangan Daerah, Intip Jenis Usahanya Apa Saja
"Perda yang ditetapkan 5 Januari itu di 2023 Rakerdanya dievaluasi. Rancangan perdanya itu sudah kenakan tarif 75%, dan ini sama saat mereka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) itu memang mereka sudah memberikan tarif 75%," jelas Lydia dalam Media Briefing Pajak Hiburan, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Terapkan Pajak Hiburan 40%, SPA hingga Karaoke Terdampak
Dijelaskan, dalam Pasal 45 UU No. 28/2009, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%. Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75%.
Sementara khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
Lihat Juga :