Pendampingan UMK Binaan Grup MIND ID Perluas Pasar hingga Promosikan Produk
loading...
A
A
A
Melalui program tersebut, Grup MIND ID ingin menciptakan UMK yang tangguh dan mandiri. Salah satu langkah perusahaan adalah dengan memberi sumbangan terhadap produk domestik bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja.
Sasaran utama PUMK adalah UMK binaan Grup MIND ID. Penerima bantuan PUMK juga harus memiliki beberapa kriteria lain, seperti WNI, belum memenuhi kriteria atau memiliki akses pinjaman kepada lembaga pendanaan atau perbankan, serta jenis usaha di bidang yang sejalan dan mendukung bisnis inti perusahaan.
Selain itu, UMK diutamakan berlokasi di wilayah kerja perusahaan, UMK berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah maupun besar, berbentuk usaha perseorangan atau sekelompok orang maupun koperasi, dan punya potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.
Program PUMK diwujudkan melalui pemberian modal kerja dalam bentuk pinjaman paling banyak mencalai Rp250 juta per UMK. Pinjaman tersebut juga bisa berbentuk pinjaman tambahan dalam pinjaman jangka pendek (paling lama satu tahun) untuk memenuhi pesanan dari rekanan paling banyak Rp100 juta per UMK.
Adapun modal kerja dalam bentuk pinjaman tersebut memiliki besaran jasa administrasi sebesar tiga persen per tahun dari saldo pinjaman awal tahun. Jangka waktu atau tenor untuk pinjaman paling lama tiga tahun.
Untuk sumber dana Program PUMK pada tahun pelaporan berasal dari saldo dana Program PUMK (dahulu Program Kemitraan) yang teralokasi sampai dengan akhir 2021. Selain itu, sumber dana juga berasal dari jasa administrasi pinjaman serta bunga deposito maupun jasa giro dari dana Program PUMK.
Terkait dasar hukum PUMK didasarkan pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per-06/ MBU/09/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per-05/ MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
Selama empat tahun terakhir, Grup MIND ID terus menjalankan program TJSL, Perusahaan berkomitmen untuk menjalankan kolaborasi pada pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasi pertambangan untuk menjaga kesinambungan dan meningkatkan pendapatan per kapita suatu daerah.
Tercatat, MIND ID berhasil mengangarkan UMK binaan MIND ID menjadi naik kelas. Pada 2022, Grup MIND ID memiliki 301 UMK naik kelas dari yang sebelumnya 293 UMK naik kelas pada 2021.
Anggota MIND ID PT Aneka Tambang (Tbk) memiliki 4.835 UMK aktif dengan 22 UMK naik kelas pada 2021. Pada 2021, UMK naik kelas menjadi berjumlah 27 UMK. Adapun PT Bukit Asam Tbk memiliki 1.755 UMK aktif dengan 240 UMK naik kelas pada 2021 dan 2022.
Sasaran utama PUMK adalah UMK binaan Grup MIND ID. Penerima bantuan PUMK juga harus memiliki beberapa kriteria lain, seperti WNI, belum memenuhi kriteria atau memiliki akses pinjaman kepada lembaga pendanaan atau perbankan, serta jenis usaha di bidang yang sejalan dan mendukung bisnis inti perusahaan.
Selain itu, UMK diutamakan berlokasi di wilayah kerja perusahaan, UMK berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah maupun besar, berbentuk usaha perseorangan atau sekelompok orang maupun koperasi, dan punya potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.
Program PUMK diwujudkan melalui pemberian modal kerja dalam bentuk pinjaman paling banyak mencalai Rp250 juta per UMK. Pinjaman tersebut juga bisa berbentuk pinjaman tambahan dalam pinjaman jangka pendek (paling lama satu tahun) untuk memenuhi pesanan dari rekanan paling banyak Rp100 juta per UMK.
Adapun modal kerja dalam bentuk pinjaman tersebut memiliki besaran jasa administrasi sebesar tiga persen per tahun dari saldo pinjaman awal tahun. Jangka waktu atau tenor untuk pinjaman paling lama tiga tahun.
Untuk sumber dana Program PUMK pada tahun pelaporan berasal dari saldo dana Program PUMK (dahulu Program Kemitraan) yang teralokasi sampai dengan akhir 2021. Selain itu, sumber dana juga berasal dari jasa administrasi pinjaman serta bunga deposito maupun jasa giro dari dana Program PUMK.
Terkait dasar hukum PUMK didasarkan pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per-06/ MBU/09/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per-05/ MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
Selama empat tahun terakhir, Grup MIND ID terus menjalankan program TJSL, Perusahaan berkomitmen untuk menjalankan kolaborasi pada pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasi pertambangan untuk menjaga kesinambungan dan meningkatkan pendapatan per kapita suatu daerah.
Tercatat, MIND ID berhasil mengangarkan UMK binaan MIND ID menjadi naik kelas. Pada 2022, Grup MIND ID memiliki 301 UMK naik kelas dari yang sebelumnya 293 UMK naik kelas pada 2021.
Anggota MIND ID PT Aneka Tambang (Tbk) memiliki 4.835 UMK aktif dengan 22 UMK naik kelas pada 2021. Pada 2021, UMK naik kelas menjadi berjumlah 27 UMK. Adapun PT Bukit Asam Tbk memiliki 1.755 UMK aktif dengan 240 UMK naik kelas pada 2021 dan 2022.