Penerapan Tol Nir Sentuh Menunggu Revisi PP Jalan Tol Rampung, Begini Penjelasan KemenPUPR
Kamis, 18 Januari 2024 - 16:45 WIB
loading...
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, saat ini pihaknya tengah merampungkan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) soal Jalan Tol. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, saat ini pihaknya tengah merampungkan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) soal Jalan Tol .Sekretaris Jendral Kementerian PUPR, Zainal Fatah mengatakan, regulasi tersebut nantinya akan menjadi landasan untuk penerapan sistem transaksi jalan tol nir sentuh alias Multi Lane Free Flow (MLFF) .
Sehingga penerapan sistem transaksi teranyar tersebut baru bisa dilakukan ketika RPP sudah diterbitkan. Baca Juga:Banyak Mobil Tertimpa Palang Saat Uji Coba MLFF di Tol Bali-Mandara, KemenPUPR Buka Suara
"Kita berharap secepatnya, biasanya cepat. Kayaknya tidak (diterapkan MLFF sebelum RPP rampung)," ujar Zainal Fatah saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (18/1/2024).
Baca Juga: Mengenal MLFF, Teknologi Canggih Bayar Tol Tanpa Setop
Lebih jauh, Zainal Fatah menjelaskan saat ini RPP tersebut sudah ada di meja Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) setelah melalui proses harmonisasi antar Kementerian. Selanjutnya Kemensetneg akan melanjutkan ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
Sehingga penerapan sistem transaksi teranyar tersebut baru bisa dilakukan ketika RPP sudah diterbitkan. Baca Juga:Banyak Mobil Tertimpa Palang Saat Uji Coba MLFF di Tol Bali-Mandara, KemenPUPR Buka Suara
"Kita berharap secepatnya, biasanya cepat. Kayaknya tidak (diterapkan MLFF sebelum RPP rampung)," ujar Zainal Fatah saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (18/1/2024).
Baca Juga: Mengenal MLFF, Teknologi Canggih Bayar Tol Tanpa Setop
Lebih jauh, Zainal Fatah menjelaskan saat ini RPP tersebut sudah ada di meja Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) setelah melalui proses harmonisasi antar Kementerian. Selanjutnya Kemensetneg akan melanjutkan ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
Lihat Juga :