Penerapan Tol Nir Sentuh Menunggu Revisi PP Jalan Tol Rampung, Begini Penjelasan KemenPUPR

Kamis, 18 Januari 2024 - 16:45 WIB
loading...
Penerapan Tol Nir Sentuh Menunggu Revisi PP Jalan Tol Rampung, Begini Penjelasan KemenPUPR
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, saat ini pihaknya tengah merampungkan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) soal Jalan Tol. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, saat ini pihaknya tengah merampungkan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) soal Jalan Tol .Sekretaris Jendral Kementerian PUPR, Zainal Fatah mengatakan, regulasi tersebut nantinya akan menjadi landasan untuk penerapan sistem transaksi jalan tol nir sentuh alias Multi Lane Free Flow (MLFF) .

Sehingga penerapan sistem transaksi teranyar tersebut baru bisa dilakukan ketika RPP sudah diterbitkan.

Lebih jauh, Zainal Fatah menjelaskan saat ini RPP tersebut sudah ada di meja Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) setelah melalui proses harmonisasi antar Kementerian. Selanjutnya Kemensetneg akan melanjutkan ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan.

"Umumnya tidak terjadi perubahan, karena sudah harmonisasi sebelumnya, misalnya ini tumpang tindih atau tidak, tidak mungkin harmonisasi sebelum dibahas antar Kementerian," kata Zainal Fatah.

"Kalau dari Harmonisasi selesai, dikirim ke setneg, karena yang bertugas menyampaikan ke presiden melalui setneg, tapi belum tahu kapan (bakal disahkan)," sambungnya.

Bukan hanya mengatur sistem transaksi baru, RPP itu dijelaskan Zainal Fatah, juga mengatur soal sanksi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) apabila tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sehingga pemenuhan SPM tidak hanya berdampak pada penyesuaian tarif, namun ada sanksi lain yang diatur oleh Pemerintah.

"RPP ini lebih tegas, sesuai dengan aturan sesuai UU, nanti ada denda terkait SPM, ada juga (sanksi) masyarakat yang menggangu akses tol juga diatur disitu, sistem transaksi juga diatur disitu, iya termasuk MLFF," tutup Zainal Fatah.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)