Penerapan Tol Nir Sentuh Menunggu Revisi PP Jalan Tol Rampung, Begini Penjelasan KemenPUPR
Kamis, 18 Januari 2024 - 16:45 WIB
loading...
A
A
A
"Umumnya tidak terjadi perubahan, karena sudah harmonisasi sebelumnya, misalnya ini tumpang tindih atau tidak, tidak mungkin harmonisasi sebelum dibahas antar Kementerian," kata Zainal Fatah.
"Kalau dari Harmonisasi selesai, dikirim ke setneg, karena yang bertugas menyampaikan ke presiden melalui setneg, tapi belum tahu kapan (bakal disahkan)," sambungnya.
Bukan hanya mengatur sistem transaksi baru, RPP itu dijelaskan Zainal Fatah, juga mengatur soal sanksi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) apabila tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sehingga pemenuhan SPM tidak hanya berdampak pada penyesuaian tarif, namun ada sanksi lain yang diatur oleh Pemerintah.
"RPP ini lebih tegas, sesuai dengan aturan sesuai UU, nanti ada denda terkait SPM, ada juga (sanksi) masyarakat yang menggangu akses tol juga diatur disitu, sistem transaksi juga diatur disitu, iya termasuk MLFF," tutup Zainal Fatah.
"Kalau dari Harmonisasi selesai, dikirim ke setneg, karena yang bertugas menyampaikan ke presiden melalui setneg, tapi belum tahu kapan (bakal disahkan)," sambungnya.
Bukan hanya mengatur sistem transaksi baru, RPP itu dijelaskan Zainal Fatah, juga mengatur soal sanksi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) apabila tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sehingga pemenuhan SPM tidak hanya berdampak pada penyesuaian tarif, namun ada sanksi lain yang diatur oleh Pemerintah.
"RPP ini lebih tegas, sesuai dengan aturan sesuai UU, nanti ada denda terkait SPM, ada juga (sanksi) masyarakat yang menggangu akses tol juga diatur disitu, sistem transaksi juga diatur disitu, iya termasuk MLFF," tutup Zainal Fatah.
(akr)
Lihat Juga :