Dukung Ekosistem Perdagangan Aset Kripto, KKI dan ICC Kantongi Izin Operasi dari Bappebti

Kamis, 18 Januari 2024 - 07:35 WIB
loading...
Dukung Ekosistem Perdagangan...
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan persetujuan kepada PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ) melalui keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 02/BAPPEBTI/SP-LKBAK/12/23 memberikan persetujuan kepada PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto .

Baca Juga: Investor Kripto Didominasi Milenial, Bappebti Geber Literasi

Lalu juga PT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) melalui Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 02/BAPPEBTI/SP-PTPAK/12/2023 mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto .

“Penetapan dua lembaga ini yaitu KKI dan ICC merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia. Diharapkan kedua lembaga ini akan mendukung pemerintah dalam upaya memberikan kepastian dari sisi regulasi serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. Kedua lembaga ini telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Plt Kepala Bappebti, Kasan dalam keterangannya, Kamis (18/1/2023).

Dukung Ekosistem Perdagangan Aset Kripto, KKI dan ICC Kantongi Izin Operasi dari Bappebti


Baca Juga: Transaksi Kripto Capai Rp859 Triliun, Bappebti Perketat Pengawasan

Sementara itu Direktur Utama KKI, Rustam Sofyan Sirait memberikan apresiasi tinggi kepada Bappebti yang telah menetapkan secara resmi PT KKI sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan dalam Pasar Fisik Aset Kripto. "KKI siap menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia khususnya dalam meningkatkan efisiensi kegiatan perdagangan berjangka hingga memitigasi risiko terkait penyelesaian transaksi,” terangnya.

Rustam menambahkan, “Operasi inti kami meliputi pemberian dukungan kepada Bursa dalam hal kliring dan penyelesaian transaksi produk berjangka dan pasar spot aset kripto. Selanjutnya kami juga mendorong transparansi pasar yang lebih baik, menjaga stabilitas, dan menjamin transaksi dapat diselesaikan dengan cepat dan aman sehingga mendorong terciptanya kondisi pasar kripto yang lebih likuid,”

Sementara itu, Direktur Utama ICC Budi Mardino mengungkapkan, “Penetapan ICC sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto semakin melengkapi ekosistem yang dimiliki oleh Bursa Komoditi Nusantara (BKN). ICC beroperasi sebagai tempat penyimpanan aset kripto dengan menggunakan tingkat keamanan berstandar dunia untuk memastikan keamanan aset kripto yang dimiliki oleh investor,”

Bappebti telah berperan aktif dalam mendukung ekosistem kripto di Indonesia dengan menetapkan tiga Lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) yang terdiri dari Bursa, Lembaga Kliring, dan Lembaga Penyimpanan Aset Kripto. Bursa Kripto sendiri yaitu PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) telah ditetapkan oleh Bappebti pada 17 Juli 2023 melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023.

“Kami harap para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan lembaga-lembaga terkait sebagai bagian upaya bersama untuk menciptakan ekosistem kripto yang kondusif yang mampu memberikan keamanan dalam berinvestasi aset kripto di dalam negeri,” tutup Plt Kepala Bappebti Kasan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Bidik Integrasi Aset...
Bidik Integrasi Aset Digital dan Ekonomi Riil, JAM Coin Resmi Meluncur
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
Kapitalisasi Tokenisasi...
Kapitalisasi Tokenisasi Aset Tembus USD32,18 Miliar, PINTU Tambah 48 Pilihan Aset
Tokenisasi Aset Pintu...
Tokenisasi Aset Pintu Meroket Capai USD29 Miliar di 2026
Bule Rusia Jadi Korban...
Bule Rusia Jadi Korban Penyekapan dan Pemerasan, Aset Kripto Rp10 Miliar Raib
Bareskrim Polri Tetapkan...
Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Jaringan Internasional TPPO ke Myanmar
Paradoks Kripto Indonesia:...
Paradoks Kripto Indonesia: Jadi Raja Adopsi Dunia, tapi Anak Bawang Soal Skill
Rekomendasi
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Berita Terkini
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved