Sandiaga Uno Sampaikan Kabar Baik: Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda

Jum'at, 19 Januari 2024 - 13:50 WIB
loading...
Sandiaga Uno Sampaikan...
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dalam acara pelatihan produksi sabun cuci piring di Surabaya, Jumat (19/1/2024). FOTO/dok.SINDOnews
A A A
SURABAYA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan kabar baik kepada para pengusaha hiburan. Penerapan pajak hiburan yang naik berkisar 40-75 persen dinyatakan ditunda.

Kabar baik itu disampaikan Sandiaga Uno usai menghadiri pelatihan produksi sabun cuci piring di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (19/1/2024).

Dia menegaskan penundaan penerapan pajak hiburan itu berdasarkan hasil rapat bersama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (19/1/2024). Jokowi katanya meminta pemerintah daerah memberikan insentif terhadap pajak hiburan.



Sehingga tidak membebani para pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM pariwisata dan masyarakat. "Tadi sudah dirapatkan dan atas arahan bapak presiden, pemerintah daerah untuk memberikan insentif, sehingga tidak ada perubahan bagi pajak yang harus dibayarkan para pelaku usaha, termasuk UMKM," ungkap Sandiaga Uno.

"Dan juga ditunggu hasil dari judicial review di MK dan ini prosesnya masih berlangsung, diharapkan masyarakat, termasuk pelaku usaha tidak perlu terlalu khawatir, pemerintah akan membela kepentingan rakyat kecil, para pengusaha dan tidak akan terjadi gelombang PHK," jelasnya.

Selain itu, dalam rapat pimpinan tersebut, Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian untuk menerbitkan instruksi agar pemerintah daerah tidak menaikkan pajak hiburan.



Dengan begitu, harapan para pengusaha, seperti Inul Daratista maupun Hotman Paris dapat terwujud. Penerapan kenaikan pajak hiburan akan menunggu hasil judicial review yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini.

"Jadi untuk Mbak Inul, Bang Hotman, ini saran-sarannya sudah diterima dan arahan presiden untuk menunda penerapan ini, sehingga tidak ada kenaikan pajak tersebut," ungkap Sandiaga Uno.

"Kita tunggu hasil dari MK, di samping itu akan ada surat edaran dari Mendagri untuk menginstruksikan Pemda tidak menaikkan pajak untuk jasa itu," tutupnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1751 seconds (0.1#10.140)