Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pajak Hiburan, Ini Keputusannya

Jum'at, 19 Januari 2024 - 13:04 WIB
loading...
Jokowi Kumpulkan Menteri...
Presiden Jokowi telah memutuskan terkait pajak hiburan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju untuk membahas polemik tarif pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan juga spa sebesar 40-75% dalam UU HKPD.

Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengeluarkan surat edaran mengenai aturan pajak hiburan.

"Jadi kalau periode lalu dengan UU 28 tarif hiburan itu paling tinggi 35%. Nah sekarang UU HKPD tarif hiburan itu 10%, hanya khusus untuk jasa hiburan yang terkait diskotek karaoke kelab malam dan juga spa dikenakan tarif 40-75%," kata Airlangga seusai rapat di Istana Negara, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Terapkan Pajak Hiburan 40%, SPA hingga Karaoke Terdampak

Keputusan hasil rapat bersama Jokowi itu kata Airlangga, pertama ialah menteri keuangan bersama dengan menteri dalam negeri akan membuat surat edaran supaya pemerintah daerah mengeluarkan insentif pajak sesuai Pasal 101 UU HKPD.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Sengketa Pajak...
Ribuan Sengketa Pajak Bermunculan, Perbedaan Tafsir Masih Jadi Pemicu Utama
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Rombak Aturan, Purbaya...
Rombak Aturan, Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak
Kemnaker Wajibkan Perusahaan...
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Mitra MagangHub 2026 Terdaftar di WLKP
Taman Anggrek Ragunan,...
Taman Anggrek Ragunan, Wisata Agro Jakarta yang Turut Dorong Retribusi Daerah
Kaesang Nyaleg di Dapil...
Kaesang Nyaleg di Dapil Puan: Ujian Pengaruh Jokowi di Kandang Banteng PDIP
Mengakhiri Beban Ganda...
Mengakhiri Beban Ganda Zakat dan Pajak
Rekomendasi
Hadapi El Nino dan Kemarau,...
Hadapi El Nino dan Kemarau, Prabowo Instruksikan BMKG Perkuat OMC-Pengisian Waduk
350 Pegawai Pemerintah...
350 Pegawai Pemerintah Iran Tewas akibat Serangan AS dan Israel
Memanfaatkan Limbah...
Memanfaatkan Limbah Kelapa Sawit Jadi Produk UMKM
Berita Terkini
60 Negara Resmi Kena...
60 Negara Resmi Kena Tarif Impor Baru Trump, Ini Dampaknya ke Dompet Warga AS
Cegah Likuidasi Paksa,...
Cegah Likuidasi Paksa, Tes Insolvensi Ganda Mendesak Diterapkan dalam UU Kepailitan
Catcrs Bangun Ekosistem...
Catcrs Bangun Ekosistem Layanan Aset Kripto yang Komprehensif, Ini yang Dilakukan
Purbaya Diterpa Kabar...
Purbaya Diterpa Kabar Rangkap Jabatan Menkeu dan Gubernur BI: Saya Mah Isu Abadi
Danantara Ikut Rapat...
Danantara Ikut Rapat KSSK, Purbaya: Hadir Sebagai Undangan, Tak Punya Hak Suara
Konsep Green Living...
Konsep Green Living Kian Diminati, Hunian Berlingkungan Hijau Jadi Incaran
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved