Limit Saldo E-Money Ditambah Jadi Rp2 Juta

Senin, 07 Mei 2018 - 17:45 WIB
Limit Saldo E-Money Ditambah Jadi Rp2 Juta
Limit Saldo E-Money Ditambah Jadi Rp2 Juta
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan baru terkait penyelenggaraan uang elektronik di Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018. Dalam beleid tersebut, bank sentral memutuskan untuk menambah batas (limit) saldo dalam uang elektronik yang tidak terdaftar (unregistred) menjadi Rp2 juta per kartu.

(Baca Juga: BI Sempurnakan Aturan Baru Soal Uang Elektronik
Sebelumnya, batas saldo uang elektronik unregistred hanya sekitar Rp1 juta. Sementara untuk uang elektronik terdaftar (registred) limitnya tetap sama yaitu Rp10 juta. "Limitnya untuk yang unregistered e-money ini kami tingkatkan jadi Rp2 juta dari yang semula Rp1 juta," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko di Gedung BI, Jakarta, Senin (7/5/2018).

"Jadi misalnya untuk transaksi di tol dia enggak usah sering-sering top up, memudahkan misalnya supir truk yang bawa bahan makanan dari luar luar Jawa ke Jawa, ini memudahkan," sambungnya.

Lebih lanjut Onny menerangkan, bahwa jumlah limit saldo Rp2 juta sudah pas untuk uang elektronik unregistred. Sebab, jika limit terlalu besar maka akan merugikan konsumen jika kartu uang elektronik hilang. "Kalau unregistered dia enggak bisa tanggung jawab ke bank, kartunya hilang ya bank enggak tanggung jawab. Jadi Rp2 juta ini kami rasa pas," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5206 seconds (0.1#10.140)