Alasan Pajak Hiburan Naik Sampai 75%, Kemenkeu: Dikonsumsi Kalangan Tertentu

Senin, 22 Januari 2024 - 21:58 WIB
loading...
Alasan Pajak Hiburan...
Kemenkeu mengungkapkan alasan pajak SPA hingga hiburan lainnya naik hingga 75%. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan alasan menerapkan tarif pajak hiburan 40% sampai 75%. Pajak tersebut diterapkan untuk jasa hiburan tertentu khusus diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana membeberkan alasan mengapa besaran tarif ini diberlakukan.

"Bar, diskotek, kelab malam, karaoke, hingga mandi uap/spa merupakan jasa hiburan tertentu, maka diterapkanlah tarif tertentu. Kenapa? Karena dikonsumsi sebagian besar oleh masyarakat tertentu," kata Lidya dalam The Weekly Brief With Sandiaga Uno (WBSU), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Senin, (22/1/2024).

Baca Juga: Pajak Hiburan Naik, Pemda Bisa Beri Insentif di Bawah 40 Persen

Lidya memaparkan bahwa pajak sebagai instrumen fiskal berguna tak hanya untuk mengantongi pemasukan kepada negara, tetapi juga untuk fungsi regulatory alias pengendalian. Pihaknya membantah bahwa UU tersebut tidak pro-pariwisata. Pasalnya, tarif pajak hiburan secara umum dikenakakan pajak maksimal 10%.

Ini mencakup seperti bioskop, konser musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana, jasa parkir, perhotelan, dan lain sebagainya.

“Justru yang umum ini turun dari 35%, sekarang menjadi 10%. Tujuannya apa, untuk memajukan pariwisata di Indonesia,” bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
BKN Umumkan Sekolah...
BKN Umumkan Sekolah Kedinasan 2026 Akan Segera Dibuka, Cek Daftar Instansinya
Rekomendasi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Elon Musk Minta Tak...
Elon Musk Minta Tak Perlu Takut dengan AI, Nikmati Saja
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved