Setop Kekejaman di Gaza, Boikot Terus Produk Israel dan Sekutunya
Selasa, 23 Januari 2024 - 15:15 WIB
loading...
Indonesia Halal Watch (IHW) mengajak masyarakat untuk terus melakukan gerakan boikot produk Israel dan afiliasinya sebagai gerakan menghentikan aksi kekejaman di Gaza. FOTO/dok.Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Invasi Israel ke jalur Gaza Palestina saat ini telah menewaskan lebih dari 25.000 orang di antaranya warga sipil, anak anak dan perempuan. Belum lagi yang hilang dan puluhan ribu yang menderita cacat permanen, serta yang menjadi WCNSF "Wounded Child No Surviving Family atau anak yang terluka tanpa ada keluarga yg selamat.
Kebiadaban Israel adalah tragedi kemanusiaan di abad modern di penghujung tahun 2023. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam Israel atas perbuatannya yang menimbulkan protes keras umat manusia dan umat Islam dunia, serta kepedihan mendalam bagi bangsa dan umat Islam di Indonesia.
Salah satu bentuk tindakan protes yang dilakukan oleh bangsa-bangsa beradab adalah menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ). Afrika Selatan sebagai Penuntut Utama yang di ikuti oleh Maladewa, Turki, Yordania Bolivia dan Malaysia.
Indonesia sebagai negara yang memberikan dukungan bersama 67 Negara OKI (OIC). Belakangan menyusul Meksiko dan Chili mengadukan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) sebuah Mahkamah yang telah berhasil mengadili Slobodan Milosevic sebagai Penjahat Perang dari Balkan yang melakukan etnic cleansing / Genocida kepada Penduduk Bosnia.
Baca Juga: Satu Serangan Hamas Tewaskan 21 Tentara Israel, Hari Menyakitkan bagi Zionis
Kekejaman dan kebiadaban Israel sudah diluar batas kemanusiaan dan menghancurkan peradaban manusia di abad modern yang dikutuk oleh semua bangsa di dunia kecuali Pemerintah Amerika dan Inggris, walaupun rakyatnya beratus-ratus ribu telah turun ke jalan untuk mendukung Palestina merdeka dan mengutuk kekejian Israel. Free Palestine bergemuruh di seantero muka bumi, Masyarakat Uni Eropa juga sudah solid untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel karena menolak Palestina menjadi Negara merdeka.
"Apa yang dilakukan selebihnya oleh masyarakat Internasional, khususnya Umat Islam dan umat manusia adalah dengan melakukan gerakan boikot terhadap produk produk yang terafiliasi Israel," ujar Pendiri Lembaga Advokasi Halal, Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, Selasa (23/1/2024).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa nomor 83 tahun 2023 pada 8 September 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. Dalam fatwa ini, MUI mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
"Fatwa tersebut menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. MUI sampai saat ini aktif mengajak masyarakat untuk menghindari produk yang terafiliasi Israel," tandas dia.
Baca Juga: Cendekiawan Muslim Internasional Serukan Boikot Global terhadap Israel
Sebagai wujud dukungan IHW atas Fatwa nomor 83 tahun 2023 dalam rangka terus menggelorakan boikot atas produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel, Pengurus IHW terus melakukan campaign ke masyarakat, serta melakukan Research atau Penelitian terhadap Pengetahuan, Sikap dan Efektivitas Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Boikot Produk Terafiliasi Israel Terhadap Masyarakat Indonesia.
Sebagai wujud dukungan IHW bagi Perjuangan Kemerdekaan Palestina dan menghentikan tindakan genosida Israel atas Bangsa Palestina, pada milad ke-11 IHW menyampaikan beberapa hal.
1. Dukungan muslim dan non muslim terhadap Fatwa MUI
Data menunjukkan bahwa responden yang terdiri dari 92% warga muslim dan 8% warga non muslim mengatakan sebanyak 66,1 % mendukung penuh Fatwa MUI , sementara 20,6 % sangat mendukung fatwa MUI (SS). Hanya 12,0 % yang tidak mendukung (TS), dan 1,3 % yang tidak mendukung sama sekali (TSS).
Kebiadaban Israel adalah tragedi kemanusiaan di abad modern di penghujung tahun 2023. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam Israel atas perbuatannya yang menimbulkan protes keras umat manusia dan umat Islam dunia, serta kepedihan mendalam bagi bangsa dan umat Islam di Indonesia.
Salah satu bentuk tindakan protes yang dilakukan oleh bangsa-bangsa beradab adalah menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ). Afrika Selatan sebagai Penuntut Utama yang di ikuti oleh Maladewa, Turki, Yordania Bolivia dan Malaysia.
Indonesia sebagai negara yang memberikan dukungan bersama 67 Negara OKI (OIC). Belakangan menyusul Meksiko dan Chili mengadukan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) sebuah Mahkamah yang telah berhasil mengadili Slobodan Milosevic sebagai Penjahat Perang dari Balkan yang melakukan etnic cleansing / Genocida kepada Penduduk Bosnia.
Baca Juga: Satu Serangan Hamas Tewaskan 21 Tentara Israel, Hari Menyakitkan bagi Zionis
Kekejaman dan kebiadaban Israel sudah diluar batas kemanusiaan dan menghancurkan peradaban manusia di abad modern yang dikutuk oleh semua bangsa di dunia kecuali Pemerintah Amerika dan Inggris, walaupun rakyatnya beratus-ratus ribu telah turun ke jalan untuk mendukung Palestina merdeka dan mengutuk kekejian Israel. Free Palestine bergemuruh di seantero muka bumi, Masyarakat Uni Eropa juga sudah solid untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel karena menolak Palestina menjadi Negara merdeka.
"Apa yang dilakukan selebihnya oleh masyarakat Internasional, khususnya Umat Islam dan umat manusia adalah dengan melakukan gerakan boikot terhadap produk produk yang terafiliasi Israel," ujar Pendiri Lembaga Advokasi Halal, Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, Selasa (23/1/2024).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa nomor 83 tahun 2023 pada 8 September 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. Dalam fatwa ini, MUI mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
"Fatwa tersebut menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. MUI sampai saat ini aktif mengajak masyarakat untuk menghindari produk yang terafiliasi Israel," tandas dia.
Baca Juga: Cendekiawan Muslim Internasional Serukan Boikot Global terhadap Israel
Sebagai wujud dukungan IHW atas Fatwa nomor 83 tahun 2023 dalam rangka terus menggelorakan boikot atas produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel, Pengurus IHW terus melakukan campaign ke masyarakat, serta melakukan Research atau Penelitian terhadap Pengetahuan, Sikap dan Efektivitas Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Boikot Produk Terafiliasi Israel Terhadap Masyarakat Indonesia.
Sebagai wujud dukungan IHW bagi Perjuangan Kemerdekaan Palestina dan menghentikan tindakan genosida Israel atas Bangsa Palestina, pada milad ke-11 IHW menyampaikan beberapa hal.
1. Dukungan muslim dan non muslim terhadap Fatwa MUI
Data menunjukkan bahwa responden yang terdiri dari 92% warga muslim dan 8% warga non muslim mengatakan sebanyak 66,1 % mendukung penuh Fatwa MUI , sementara 20,6 % sangat mendukung fatwa MUI (SS). Hanya 12,0 % yang tidak mendukung (TS), dan 1,3 % yang tidak mendukung sama sekali (TSS).
Lihat Juga :