Ada Ruang Kebijakan, Pemda Boleh Tetapkan Pajak Hiburan di Bawah 40%

Sabtu, 20 Januari 2024 - 17:00 WIB
loading...
Ada Ruang Kebijakan,...
Pemda disebut masih boleh menetapkan pajak hiburan di bawah angka minimal 40% dalam UU HKPD. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pemerintah daerah (pemda) dibolehkan mengatur berapa pajak yang akan dibebankan untuk industri hiburan, bahkan di bawah angka minimal 40%.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pajak hiburan dipatok minimal 40% dan paling tinggi 75%. Besaran minimal pajak tersebut lantas memicu polemik karena kalangan pengusaha menilai pajak itu terlalu tinggi dan bisa mematikan sektor usaha hiburan.

Airlangga mengatakan, hal itu dimungkinkan karena pada pasal 101 UU HKPD diberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi. Insentif tersebut berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Baca Juga: Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pajak Hiburan, Ini Keputusannya

Insentif fiskal ini dapat diberikan oleh kepala daerah dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional. Diketahui, pemulihan industri pariwisata telah menjadi program prioritas nasional yang bersifat padat karya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Airlangga Sebut B50...
Airlangga Sebut B50 Bakal Hemat Devisa hingga Rp177 Triliun
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 Lagi, Airlangga Tegaskan Fundamental Ekonomi Masih Kuat
Ancaman Radikalisme...
Ancaman Radikalisme Digital Meningkat, Pemda Diminta Jadi Garda Terdepan
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Airlangga Bertolak ke...
Airlangga Bertolak ke Shanghai Tanda Tangani Pendirian WAICO
Rekomendasi
Memanfaatkan Limbah...
Memanfaatkan Limbah Kelapa Sawit Jadi Produk UMKM
Wacana Kopdes Sebarkan...
Wacana Kopdes Sebarkan Bansos, Selly PDIP: Jangan Sampai Mengulang Masalah
Kemenhut Jerat Tersangka...
Kemenhut Jerat Tersangka Korporasi dalam Kasus Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu
Berita Terkini
5 Data Ini Perlihatkan...
5 Data Ini Perlihatkan Bagaimana Tarif Impor Terbaru Trump Berdampak ke Ekonomi
Cegah Likuidasi Paksa,...
Cegah Likuidasi Paksa, Tes Insolvensi Ganda Mendesak Diterapkan dalam UU Kepailitan
Catcrs Bangun Ekosistem...
Catcrs Bangun Ekosistem Layanan Aset Kripto yang Komprehensif, Ini yang Dilakukan
Purbaya Diterpa Kabar...
Purbaya Diterpa Kabar Rangkap Jabatan Menkeu dan Gubernur BI: Saya Mah Isu Abadi
Danantara Ikut Rapat...
Danantara Ikut Rapat KSSK, Purbaya: Hadir Sebagai Undangan, Tak Punya Hak Suara
Konsep Green Living...
Konsep Green Living Kian Diminati, Hunian Berlingkungan Hijau Jadi Incaran
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved