Ada Ruang Kebijakan, Pemda Boleh Tetapkan Pajak Hiburan di Bawah 40%

Sabtu, 20 Januari 2024 - 17:00 WIB
loading...
Ada Ruang Kebijakan,...
Pemda disebut masih boleh menetapkan pajak hiburan di bawah angka minimal 40% dalam UU HKPD. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pemerintah daerah (pemda) dibolehkan mengatur berapa pajak yang akan dibebankan untuk industri hiburan, bahkan di bawah angka minimal 40%.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pajak hiburan dipatok minimal 40% dan paling tinggi 75%. Besaran minimal pajak tersebut lantas memicu polemik karena kalangan pengusaha menilai pajak itu terlalu tinggi dan bisa mematikan sektor usaha hiburan.

Airlangga mengatakan, hal itu dimungkinkan karena pada pasal 101 UU HKPD diberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi. Insentif tersebut berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Baca Juga: Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pajak Hiburan, Ini Keputusannya

Insentif fiskal ini dapat diberikan oleh kepala daerah dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional. Diketahui, pemulihan industri pariwisata telah menjadi program prioritas nasional yang bersifat padat karya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
Airlangga Kunjungi Belarus,...
Airlangga Kunjungi Belarus, Bidik Kerja Sama Teknologi Modern Alat Pertanian
Belanja Pegawai Pemda...
Belanja Pegawai Pemda Maksimal 30% dari APBD, Bakal Ada Pengurangan PPPK?
Harga Plastik Meroket...
Harga Plastik Meroket 100%, Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Industri
Rupiah Ambruk, Dolar...
Rupiah Ambruk, Dolar AS Tembus Rp17.300, Ini Respons Pemerintah
Rencana Pemda Pungut...
Rencana Pemda Pungut Pajak Air Permukaan dari Pohon Sawit Dinilai Langgar UU
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Kolaborasi Bulog Cirebon...
Kolaborasi Bulog Cirebon dan Pemda Jaga Inflasi di Tengah Ketidakpastian Global
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
Rekomendasi
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Mahasiswa Aliansi UNJ...
Mahasiswa Aliansi UNJ Melawan Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Berita Terkini
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Naik 2,07%, IHSG Balik...
Naik 2,07%, IHSG Balik Lagi ke Level 6.000-an
IFG Life Lindungi Lebih...
IFG Life Lindungi Lebih dari 20.000 Peserta BTN JAKIM 2026
DADA Buka Registrasi...
DADA Buka Registrasi RUPST 19 Juni, Siapkan Dividen Rp2 Miliar
Infografis
Profil Prof Soenardi...
Profil Prof Soenardi Prawirohatmodjo, Namanya Ada di Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved