BI Naikkan Suku Bunga Acuan 25 Bps Menjadi 4,5%

Kamis, 17 Mei 2018 - 18:29 WIB
BI Naikkan Suku Bunga Acuan 25 Bps Menjadi 4,5%
BI Naikkan Suku Bunga Acuan 25 Bps Menjadi 4,5%
A A A
JAKARTA - Sesuai prediksi, Bank Indonesia (BI) akhirnya memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan BI-7 days Reverse Repo Rate ke level 4,5% dengan suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 3,75% dan Lending Facility tetap sebesar 5,25%.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 16-17 Mei 2018 dan mulai efektif berlaku sejak 18 April 2018.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, kenaikan suku bunga sebesar 25 basis poin (bps) ini konsisten dengan upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta turut mendukung perkembangan ekonomi domestik.

"Kebijakan ini konsisten dengan upaya menjaga stabilitas makro di tengah meningkatkan ketidakpastian eksternal. Kita akan menjaga stabilitas ekonomi untuk yang kuat dan berkesinambungan," katanya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Menurutnya, sejumlah risiko tetap perlu diwaspadai, baik yang bersumber dari domestik maupun dari eksternal. "Kita melihat dari semua risiko dan keputusan ini melihat potensi risiko serta mengarah pada inflasi, nilai tukar hingga keseimbangan current account. Risiko itu tetap ada, namun demikan sasaran inflasi akan tercapai ke depan dan masuk 3,5%," tandasnya.

Untuk itu, sambung Agus, BI akan terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan dengan proses menjaga stabilitas ekonomi yang sedang berlangsung.

BI juga semakin memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta penguatan pelaksanaan reformasi struktural.

BI juga melanjutkan upaya stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai kondisi fundamentalnya dengan tetap mendorong bekerjanya mekanisme pasar. Kebijakan tersebut ditopang oleh pelaksanaan operasi moneter yang diarahkan untuk menjaga kecukupan likuiditas baik di pasar valas maupun pasar uang.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4146 seconds (0.1#10.140)