Soal Usul Pajak Motor Bensin Naik, Luhut: Jangan Bilang Saya Jahat

Jum'at, 26 Januari 2024 - 21:26 WIB
loading...
Soal Usul Pajak Motor...
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan terkait rencana kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Rencana tersebut akan dilakukan kajian yang melibatkan pihak terkait untuk memperoleh berbagai perspektif.

"Ini baru wacana sangat awal. Nanti kita dengarkan dari publik masukannya. Jadi, jangan dibilang kok pikiran saya jahat, enggak. Kita cari solusi terbaik, kita ajak semua masyarakat lihat. Kalau ada yang pintar-pintar itu silakan, boleh datang ke saya," ujar Luhut saat ditemui di Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (26/1/2024).



Luhut menyebutkan jika pajak BBM kendaraan bermotor naik untuk mengurangi subsidi BBM. "Jadi nggak perlu subsidi, kita belum tahu, kita lagi hitung, kita pengennya jangan seperti hiburan tadi, pajak hiburan. Kita umumin saja semua wacana-wacana itu, ayo feedback-nya mana," jelas Luhut.



Menurut dia wacana kenaikan pajak BBM kendaraan bermotor merupakan upaya lain pemerintah untuk mengalihkan jumlah penggunaan kendaraan berbasis bahan bakar fosil ke kendaraan listrik berbasis baterai (EV).

Hal itu juga dipandang sebagai aksi nyata pemerintah untuk menekan volume polusi di DKI Jakarta dan daerah lainnya. Luhut menegaskan polusi merupakan hal yang berbahaya dan mematikan, sehingga harus segera ditangani.

"Kita bicara polusi udara. Nah polusi udara ini sangat berbahaya karena itu kita mencari solusinya. Solusinya banyak parameternya, salah satunya adalah mobil listrik. Jadi EV ini semua kita percepat supaya digunakan sebanyak mungkin," jelas Luhut.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2017 seconds (0.1#10.140)