Ada Bank Bangkrut di Awal Tahun 2024, OJK Resmi Cabut Izin BPRS Mojo Artho
Sabtu, 27 Januari 2024 - 10:18 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) (BPRS Mojo Artho). Foto/Dok
A
A
A
SURABAYA - Setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan akan menjamin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) (BPRS Mojo Artho).
Adapun BPRS Mojo Artho beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kelurahan Miji Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto Provinsi Jawa Timur. Baca Juga: Digitalisasi Bakal Perkuat Layanan BPR-BPRS
Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Giri Tribroto menyampaikan, bahwa pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
"Pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (26/1/2024) malam.
Baca Juga: Selama Pandemi BPR-BPRS Terus Memberikan Manfaat pada UMKM
Adapun BPRS Mojo Artho beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kelurahan Miji Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto Provinsi Jawa Timur. Baca Juga: Digitalisasi Bakal Perkuat Layanan BPR-BPRS
Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Giri Tribroto menyampaikan, bahwa pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
"Pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (26/1/2024) malam.
Baca Juga: Selama Pandemi BPR-BPRS Terus Memberikan Manfaat pada UMKM
Lihat Juga :