Belajar Usaha Membangun Perumahan untuk Pemula (Bagian-4)
Rabu, 12 Agustus 2020 - 12:10 WIB
loading...
A
A
A
Berkenaan dengan fasilitas lain yang harus disiapkan oleh perusahaan adalah fasilitas air bersih. Kalau seandainya dimungkinkan fasilitas air bersih yang disuplai oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), maka fasilitas tersebut disiapkan oleh PDAM setempat. Artinya, diperlukan koordinasi dengan PDAM setempat yang tentu saja memiliki peraturan dan persyaratan yang ditetapkan. Akan tetapi bilamana PDAM setempat belum menjangkau lokasi lahan yang dibangun, maka perusahaan bisa mengambil alternatif lain dengan melakukan pekerjaan sumur bor di masing-masing rumah. (Baca juga: Pemerintahan Lebanon Bubar di Tengah Kemarahan Publik)
Pihak ketiga yang harus dikoordinasikan dan memiliki peranan yang sangat penting, yaitu pihak perbankan. Pihak perbankan merupakan pihak ketiga yang menyediakan fasilitas-fasilitas keuangan.
Dalam hal ini pihak perbankan bisa memberikan fasilitas kredit, baik kredit untuk perusahaan yang biasanya pembiayaan konstruksi maupun fasilitas kredit untuk konsumen berupa kredit pemilikan rumah (KPR). Dalam hal pelaksanaan kerja sama antara perusahaan dan perbankan, biasanya diikat dalam perjanjian kerja sama atau PKS.
Pihak ketiga yang harus dilakukan koordinasi, yaitu pemerintah setempat mulai dari RT, RW, desa/kelurahan sampai pada kecamatan di mana lokasi proyek dibangun. Hal ini memiliki peranan penting dalam mengoordinasikan pekerjaan dengan aturan-aturan setempat, khususnya yang berkaitan dengan aspek sosial, adat-istiadat, dan budaya yang berlaku di mana lokasi proyek perumahan dibangun. (Lihat videonya: Meneguk Sejarah Panjang Indonesia dalam Secangkir Kopi)
Demikian rangkaian tulisan tentang belajar usaha membangun perumahan untuk pemula dalam empat pekan berturut-turut. Semoga menjadi pedoman bagi yang ingin mencoba memiliki usaha di bidang pembangunan perumahan.
Pihak ketiga yang harus dikoordinasikan dan memiliki peranan yang sangat penting, yaitu pihak perbankan. Pihak perbankan merupakan pihak ketiga yang menyediakan fasilitas-fasilitas keuangan.
Dalam hal ini pihak perbankan bisa memberikan fasilitas kredit, baik kredit untuk perusahaan yang biasanya pembiayaan konstruksi maupun fasilitas kredit untuk konsumen berupa kredit pemilikan rumah (KPR). Dalam hal pelaksanaan kerja sama antara perusahaan dan perbankan, biasanya diikat dalam perjanjian kerja sama atau PKS.
Pihak ketiga yang harus dilakukan koordinasi, yaitu pemerintah setempat mulai dari RT, RW, desa/kelurahan sampai pada kecamatan di mana lokasi proyek dibangun. Hal ini memiliki peranan penting dalam mengoordinasikan pekerjaan dengan aturan-aturan setempat, khususnya yang berkaitan dengan aspek sosial, adat-istiadat, dan budaya yang berlaku di mana lokasi proyek perumahan dibangun. (Lihat videonya: Meneguk Sejarah Panjang Indonesia dalam Secangkir Kopi)
Demikian rangkaian tulisan tentang belajar usaha membangun perumahan untuk pemula dalam empat pekan berturut-turut. Semoga menjadi pedoman bagi yang ingin mencoba memiliki usaha di bidang pembangunan perumahan.
(ysw)
Lihat Juga :