BPJAMSOTEK Pastikan Data Penerima Gaji Tambahan Rp600 Ribu Terkumpul Pekan Ini
Rabu, 12 Agustus 2020 - 11:33 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOTEK) optimistis data penerima bantuan subsidi Rp600.000 dari pemerintah bisa 100% terkumpul pekan ini.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan HRD Perusahaan untuk dapat segera melengkapi dan menyampaikan nomor rekening pekerjanya melalui fasilitas sistem yang telah disediakan. Pihaknya optimistis kelengkapan dokumen tersebut terkumpul 100% akhir minggu ini.
"Program bantuan ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK selain mendapatkan bantuan subsidi gaji sekaligus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Erfan kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (12/8/2020). (Baca juga: 146.267 Pekerja di Cimahi Didaftarkan Dapat BLT dari Pemerintah Pusat )
Seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJAMSOSTEK.
Adapun ketentuan penerima subsidi adalah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan HRD Perusahaan untuk dapat segera melengkapi dan menyampaikan nomor rekening pekerjanya melalui fasilitas sistem yang telah disediakan. Pihaknya optimistis kelengkapan dokumen tersebut terkumpul 100% akhir minggu ini.
"Program bantuan ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK selain mendapatkan bantuan subsidi gaji sekaligus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Erfan kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (12/8/2020). (Baca juga: 146.267 Pekerja di Cimahi Didaftarkan Dapat BLT dari Pemerintah Pusat )
Seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJAMSOSTEK.
Adapun ketentuan penerima subsidi adalah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.
Lihat Juga :