Akhir Mei, Proses Perizinan Berusaha Kurang dari 1 Jam

Jum'at, 25 Mei 2018 - 20:00 WIB
Akhir Mei, Proses Perizinan Berusaha Kurang dari 1 Jam
Akhir Mei, Proses Perizinan Berusaha Kurang dari 1 Jam
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan sistem perizinan terintegrasi berbasis online atau online single submission (OSS) akan diluncurkan pada akhir Mei 2018. Sistem OSS akan membuat proses perizinan berusaha ini selesai dalam waktu kurang dari satu jam.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, perizinan di Indonesia masih dianggap berbelit-belit. Dengan dibangunnya sistem OSS, para investor bisa memantau sejauh mana perizinan investasi mereka berjalan.

"Investor yang datang, dia bisa berbentuk Perseroan Terbatas (PT), bisa badan usaha CV, Firma, bisa juga koperasi atau perorangan. Termasuk Usaha Kecil Menengah (UKM) semuanya bisa," ujarnya di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Darmin melanjutkan, pengajuan izin dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ataupun kementerian/lembaga terkait yang sudah memiliki PTSP. Baik melalui BKPM maupun Dinas Penanaman Modal-PTSP (DPM-PTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pemohon harus membawa serta akta notaris perusahaan yang telah dibuat sebelumnya. Selanjutnya, pemohon akan dipandu untuk mengisi data-data administratif terkait investasi yang akan diajukan. "Itu enggak rumit, paling nama perusahaan, investasinya di bidang apa, berapa besar investasinya, di mana. Begitu dia masukkan, sistem akan melakukan pengesahan badan usaha itu," jelasnya.

Darmin menuturkan, sistem OSS akan langsung terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang akan mengeluarkan konfirmasi soal badan usaha dan NPWP.

"Setelah itu, dia akan diminta sistem melakukan komitmen mengurus izin lingkungan. Begitu setuju, dia diminta komitmen mengurus IMB. Setelah izin usaha keluar, adalah komitmen yang diberikan, yaitu mengurus SNI," tuturnya.

Darmin menambahkan, melalui sistem OSS, investor tidak perlu lagi melakukan pengajuan atas insentif fiskal. Sistem tersebut akan otomatis mengeluarkan insentif fiskal. "Sistem ini tidak bisa 100% mengetahui semua kegiatan usaha yang mendapatkan insentif pajak karena akan ada beberapa sektor usaha baru yang semestinya mendapatkan insentif fiskal. Untuk berjaga-jaga, kami membentuk tim di BKPM untuk mengkaji ini dapat atau tidak," ungkapnya.

Meski begitu, Darmin memastikan bahwa sistem OSS sendiri akan memiliki data-data yang akan menentukan secara otomatis insentif fiskal yang akan didapat investor. "Sebagian besar, 99,99% sistem akan mengatakan Anda dapat atau tidak. Itu berdasarkan data elemen yang dimasukkan," imbuhnya.

Menurut Darmin, mengingat insentif fiskal seperti tax holiday maupun tax allowance merupakan urusan pajak di mana pemerintah berarti mengorbankan penerimaannya, maka akan ada surat konfirmasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Setelah sistem mengatakan dia dapat, Menteri Keuangan akan menerbitkan konfirmasi benar bahwa Anda mendapat dan konfirmasi itu gunanya bukan untuk investor tapi untuk aparat pajak," katanya.

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, sistem ini memang memiliki cakupan yang luas dan kompleksitas yang tinggi. Namun, pemerintah berkomitmen membangun platform nasional ini untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi antara pusat dan daerah.

"Kami sedang dalam proses mematangkan soal sumber daya manusia (SDM) dan struktur organisasinya di bawah BKPM. Begitu itu terbentuk, kita akan jalan," ungkapnya.

Menurut Thomas, respons dari masyarakat pun sangat positif terhadap upaya reformasi perizinan ini. "Ini pertama kali dalam sejarah Indonesia. Satu negara ada dalam satu platform. Jadi upaya komprehensif dari pemerintah yang didukung oleh momentum positif di masyarakat ini harus kita jaga," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9713 seconds (0.1#10.140)