Resmi, Penjualan Premium Kembali Diwajibkan di Jamali

Rabu, 30 Mei 2018 - 18:15 WIB
Resmi, Penjualan Premium Kembali Diwajibkan di Jamali
Resmi, Penjualan Premium Kembali Diwajibkan di Jamali
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi memutuskan untuk kembali mewajibkan pendistribusian dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di Jawa, Madura, Bali (Jamali).

Hal itu diputuskan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Perpresnya (yang baru) sudah, Perpres Nomor 43 tahun 2018. Sudah terbit," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Dengan demikian, PT Pertamina (Persero) berkewajiban menyalurkan kembali bensin jenis premium di wilayah Jamali. Djoko mengatakan, kuota pendistribusian BBM di Jamali ditetapkan oleh Badan Pengatur hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Presiden memberi kewenangan ke menteri ESDM untuk menyalurkan Premium di jamali," tegas Djoko.

Djoko mengaku belum mengetahui apakah nantinya penyaluran premium akan dilakukan di Jawa, Bali atau Madura terlebih dulu. "Iya yang menetapkan menteri apakah di Jawa dulu, Madura dulu, atau Bali dulu. Yang pasti keputusan menteri di semuanya. Sudah ada kepmennya," tuturnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7285 seconds (0.1#10.140)