Pengamat: Perbedaan Tarif Bakal Bikin Pemungutan PBBKB Jadi Ruwet

Selasa, 30 Januari 2024 - 17:55 WIB
loading...
Pengamat: Perbedaan...
Perbedaan tarif PBBKB antara kendaraan umum dan pribadi dinilai akan menyulitkan pelaksanaan pemungutan oleh badan usaha penyedia BBM. FOTO/Ilustrasi/Dok.
A A A
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah No 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana pada Pasal 24 perda tersebut, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 10%, naik dari sebelumnya 5%. Namun, khusus untuk tarif PBBKB bagi kendaraan umum, ditetapkan 50% dari PBBKB kendaraan pribadi.

Menanggapi Perda DKI No 1/2024 yang membedakan besaran nilai tarif PBBKB antara kendaraan pribadi dengan kendaraan umum ini, pengamat energi Sofyano Zakaria menilai pemerintah daerah belum mempertimbangkan dampak penerapannya di lapangan. Sebab, tegas dia, adanya perbedaan besaran nilai tarif PBBKB antara kendaraan pribadi dengan kendaraan umum ini berpotensi menimbulkan banyak kesulitan.

Baca Juga: Kementerian BUMN Amini Kenaikan Pajak Motor Bensin 10% Bisa Kerek Harga BBM

"Bakal banyak kesulitan yang timbul, khususnya bagi badan usaha penyedia bahan bakar kendaraan bermotor yang selama ini ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pungutan PBBKB tersebut," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Sofyano mencontohkan badan usaha penyedia bahan bakar seperti Pertamina Patra Niaga yang memungut pajak tersebut dari pengusaha SPBU. Teknisnya, jelas dia, PBBKB dipungut oleh Pertamina Patra Niaga saat penebusan BBM oleh pengusaha SPBU, bukan dipungut langsung dari pembelian BBM yang dilakukan konsumen. "Pemungutan pajak ini dilakukan bersamaan ketika pengusaha SPBU membayar pesanan BBM-nya ke Pertamina," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Teken Aturan Baru Gaji Pokok TNI dan Polri, Ini Rinciannya

Hal ini, kata dia, dilakukan karena sebelumnya tidak ada perbedaan tarif dan karena di SPBU pun tidak ada perbedaan antara dispenser BBM untuk kendaraan umum dengan dispenser untuk kendaraan pribadi. "Karenanya, ketika terdapat perbedaan tarif PBBKB berdasarkan konsumennya, ini pasti akan membuat pemungutan PBBKB menjadi rumit. Ini harusnya jadi pertimbangan Pemda DKI juga," cetusnya.

Di bagian lain, dinaikannya tarif PBBKB menurutnya akan berpengaruh terhadap harga jual BBM, termasuk BBM penugasan/bersubsidi seperti pertalite yang harganya sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pasalnya, ketika tarif PBBKB kendaraan pribadi dinaikkan, beban kenaikan itu otomatis masuk ke harga jual. "Artinya harga jual pertalite seharusnya juga ikut naik. Padahal, pertalite adalah BBM penugasan, yang harganya sudah tetap dan ditentukan pemerintah," paparnya.

Persoalan lainnya, lanjut dia, kenaikan tarif PBBKB menjadi 10% bagi kendaraan pribadi di wilayah DKI juga berpeluang mendorong konsumen beralih mengisi BBM di SPBU di lua r wilayah DKI Jakarta. Hal ini ke depan akan justru akan mengurangi penerimaan PBBKB bagi Pemda DKI.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
AS-Iran Sepakat Damai,...
AS-Iran Sepakat Damai, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
4.576 Polisi Diterjunkan...
4.576 Polisi Diterjunkan untuk Jaga Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
Media Asing Soroti Aksi...
Media Asing Soroti Aksi Demo Mahasiswa terhadap Kebijakan Pemerintah Indonesia
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Rekomendasi
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Berita Terkini
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved