Catat, Pedagang Kecil-UMKM Wajib Bersertifikat Halal Paling Lambat 17 Oktober 2024

Jum'at, 02 Februari 2024 - 03:02 WIB
loading...
Catat, Pedagang Kecil-UMKM Wajib Bersertifikat Halal Paling Lambat 17 Oktober 2024
Mulai 17 Oktober 2024, semua produk khususnya makanan dan minuman (mamin), bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong produk mamin, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan harus bersertifikat halal. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan mulai 17 Oktober 2024, semua produk khususnya makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman , serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan harus bersertifikat halal .



Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, batas akhir kewajiban sertifikasi halal ditetapkan pada 17 Oktober 2024. Meski sebenarnya ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal telah lebih dulu berlaku sejak 17 Oktober 2019.

Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar. Selain itu diterangkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham seperti dikutip dari laman resmi menerangkan, kewajiban bersertifikat halal tidak hanya diberlakukan untuk produk dalam negeri atau domestik saja, tetapi juga pelaku usaha dari luar.



UU nomor 33 tahun 2014 Pasal 4 menyebutkan bahwa setiap produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. "Jika melangggar tentu ada sanksinya, mulai dari administrasi, denda, bahkan ada sanksi penarikan produk dari pasar," imbuh Aqil menegaskan.

Lebih lanjut Ia menerangkan bahwa BPJPH terus mengembangkan kerjasama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN). Dimana saat itu sudah ada 197 LHLN dari 44 negara yang sudah mengajukan permohonan ke BPJPH untuk melakukan kerjasama saling pengakuan standar halal.

Sementara itu apabila pelaku usaha dari ketiga kelompok produk tersebut tidak mengantongi sertifikasi halal setelah 17 Oktober 2024. Maka menurut PP Nomor 39 Tahun 2021, pelanggar akan dikenakan sanksi secara bertahap atau kumulatif.

Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal dan/atau penarikan barang dari peredaran. Adapun besaran denda administratif yang akan dikenakan paling banyak sebesar Rp2 miliar.

Sebagai informasi sempat diterangkan oleh Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), M Ari Kurnia Taufik bahwa Penahapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap dimulai dari produk makan dan minuman pada tahun 2024. Lalu dilanjutkan dengan produk komoditas obat, kosmetik dan barang gunakan pada Oktober 2026.

Jadi untuk tahap awal dalam kewajiban sertifikasi halal adalah bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan ini merupakan penahapan pertama.

Lalu tahap selanjutnya, pemerintah akan mewajibkan sertifikasi halal untuk produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dimulai dari 17 Oktober 2O21 sampai dengan 17 Oktober 2026.

Kemudian produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari 17 Oktober 2021 sampai dengan 17 Oktober 2029 sedangkan untuk produk obat keras dikecualikan psikotropika dimulai dari 17 Oktober 2021 sampai dengan 17 Oktober 2034.

Produk kosmetik, kimiawi, rekayasa genetik, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat tulis, dan sebagainya juga masuk ke dalam daftar penahapan kewajiban sertifikasi halal berikutnya.

Dalam rangka menyukseskan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal ini, pemerintah memberikan kemudahan pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1033 seconds (0.1#10.140)