Bantu Mahasiswa ITB Bayar Uang Kuliah, Dirut DanaCita: Berbeda dengan Pinjol

Jum'at, 02 Februari 2024 - 22:41 WIB
loading...
Bantu Mahasiswa ITB...
DanaCita enggan disebut pinjaman online (pinjol) usai menghadirkan pendanaan pendidikan bagi mahasiwa Institut Teknologi Bandung (ITB), maupun dengan beberapa perguruan tinggi lainnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Inclusive Finance Group atau DanaCita enggan disebut pinjaman online ( pinjol ) usaimenghadirkan pendanaan pendidikan bagi mahasiwa Institut Teknologi Bandung (ITB) , maupun dengan beberapa perguruan tinggi lainnya.Direktur Utama DanaCita Alfonsus Wibowo menegaskan, Danacita berbeda dengan pinjol, sebab mempunyai sejumlah pilihan yang ditawarkan kepada mahasiswa seperti tidak membebankan biaya tambahan.

"Mahasiswa bisa melunasi pembiayaan sewaktu-waktu tanpa adanya tambahan biaya atau pinalti dan kami tidak memberlakukan pembiayaan jatuh tempo," kata Alfonsus dalam konferensi pers Penjelasan Danacita terkait pendanaan pendidikan, di Hotel Des Indes, Jakarta, Jumat (2/2/2024).



Menurut Alfonsus, istilah pinjol sering dikaitkan dengan praktik pendanaan ilegal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif. Padahal DanaCita juga memiliki izin dan diawasi oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021.

"Pinjol ini stigmanya sangat negatif tidak beretika dan banyak sekali stigma jeleknya. Sedangkan di sini kami sudah terdaftar dan mendapat izin sebagai salah satu peer to peer (P2P) lending, saya rasa itu yang perlu kami tekankan," tegas Alfonsus.



Dalam kesempatan yang sama, Direktur Danacita Harry Noviandri menyebut pihaknya telah membuat transparansi dana sedemikian rupa sesuai dengan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia menegaskan pihaknya tidak menyembunyikan terkait biaya-biaya tambahan.

"Tidak ada hidden angka biaya. Bahkan kami menyediakan free simulasi kira-kira pembiayaan berapa, dananya berapa," katanya.

Harry juga menjelaskan pihaknya tidak memaksakan orang tua maupun mahasiswa untuk mengambil pinjaman. Setelah mengajukan proses pun, si peminjam dapat menolak kembali pinjaman tersebut.

"Jadi, transparansi ini yang selalu kita kuatkan untuk proses yang berjalan. Kami sungguh dan patuh terhadap semua peraturan OJK," ungkap Harry.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1954 seconds (0.1#10.140)