Bantu Mahasiswa ITB Bayar Uang Kuliah, Dirut DanaCita: Berbeda dengan Pinjol
Jum'at, 02 Februari 2024 - 22:41 WIB
loading...
DanaCita enggan disebut pinjaman online (pinjol) usai menghadirkan pendanaan pendidikan bagi mahasiwa Institut Teknologi Bandung (ITB), maupun dengan beberapa perguruan tinggi lainnya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Inclusive Finance Group atau DanaCita enggan disebut pinjaman online ( pinjol ) usaimenghadirkan pendanaan pendidikan bagi mahasiwa Institut Teknologi Bandung (ITB) , maupun dengan beberapa perguruan tinggi lainnya.Direktur Utama DanaCita Alfonsus Wibowo menegaskan, Danacita berbeda dengan pinjol, sebab mempunyai sejumlah pilihan yang ditawarkan kepada mahasiswa seperti tidak membebankan biaya tambahan.
"Mahasiswa bisa melunasi pembiayaan sewaktu-waktu tanpa adanya tambahan biaya atau pinalti dan kami tidak memberlakukan pembiayaan jatuh tempo," kata Alfonsus dalam konferensi pers Penjelasan Danacita terkait pendanaan pendidikan, di Hotel Des Indes, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga: ITB Bukan Satu-satunya, 84 Kampus Ini Juga Kerja Sama dengan Pinjol DanaCita
Menurut Alfonsus, istilah pinjol sering dikaitkan dengan praktik pendanaan ilegal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif. Padahal DanaCita juga memiliki izin dan diawasi oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021.
"Pinjol ini stigmanya sangat negatif tidak beretika dan banyak sekali stigma jeleknya. Sedangkan di sini kami sudah terdaftar dan mendapat izin sebagai salah satu peer to peer (P2P) lending, saya rasa itu yang perlu kami tekankan," tegas Alfonsus.
"Mahasiswa bisa melunasi pembiayaan sewaktu-waktu tanpa adanya tambahan biaya atau pinalti dan kami tidak memberlakukan pembiayaan jatuh tempo," kata Alfonsus dalam konferensi pers Penjelasan Danacita terkait pendanaan pendidikan, di Hotel Des Indes, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga: ITB Bukan Satu-satunya, 84 Kampus Ini Juga Kerja Sama dengan Pinjol DanaCita
Menurut Alfonsus, istilah pinjol sering dikaitkan dengan praktik pendanaan ilegal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif. Padahal DanaCita juga memiliki izin dan diawasi oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021.
"Pinjol ini stigmanya sangat negatif tidak beretika dan banyak sekali stigma jeleknya. Sedangkan di sini kami sudah terdaftar dan mendapat izin sebagai salah satu peer to peer (P2P) lending, saya rasa itu yang perlu kami tekankan," tegas Alfonsus.
Lihat Juga :