Layanan BPPI Kemenperin Naik, Pendapatan Negara Tambah Rp169 Miliar

Rabu, 20 Juni 2018 - 17:31 WIB
Layanan BPPI Kemenperin Naik, Pendapatan Negara Tambah Rp169 Miliar
Layanan BPPI Kemenperin Naik, Pendapatan Negara Tambah Rp169 Miliar
A A A
JAKARTA - Lonjakan volume jasa pelayanan unit pelayanan teknis (UPT) di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mampu menyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp169,75 miliar. Lonjakan volume pelayanan ini selain didorong oleh pemberlakuan regulasi sertifikasi SNI wajib, juga disebabkan semakin tingginya kesadaran pelaku industri nasional untuk mendapatkan sertifikat jaminan mutu produknya.

Saat ini, BPPI Kemenperin didukung sebanyak 24 UPT di berbagai daerah, yang terdiri dari 11 unit Balai Besar, 11 unit Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand Industri), Balai Sertifikasi Industri, serta Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri. "Pada tahun 2017, kami mencatat, UPT di lingkungan BPPI telah memberikan jasa pelayanan pengujian untuk 108 ribu lebih sampel uji," kata Kepala BPPI Kemenperin Ngakan Timur Antara di Jakarta, Rabu (20/6/2018).

Peningkatan jasa pelayanan kepada pelaku industri di dalam negeri mencapai 45% selama tahun 2013-2017. "UPT kami tersebut mempunyai peranan penting sebagai pelaksana tugas teknis operasional dan atau tugas teknis penunjang, terutama dalam memberikan layanan jasa teknis ke dunia industri dalam bidang pengujian, kalibrasi, inspeksi, sertifikasi, konsultasi, rekayasa, pelatihan, dan kerja sama litbang," sambungnya.

Tercatat tahun lalu, UPT BPPI Kemenperin memberikan pelayanan kalibrasi untuk 21 ribu lebih peralatan, layanan jasa sertifikasi untuk 2.670 pelanggan, layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui program pelatihan kepada 5.711 orang, serta 15 ribu layanan jasa teknis lainnya, termasuk di dalamnya kerja sama litbang dan jasa perekayasaan (engineering).

Ngakan menjelaskan, PNBP yang dihasilkan oleh Balai Besar, Baristand Industri, dan Balai Sertifikasi Industri merupakan imbal jasa yang berasal dari pelayanan langsung atau service charged yang diberikan oleh UPT kepada pelaku industri dan masyarakat. "PNBP pelayanan jasa teknis ini bukan dalam rangka mengejar profit, namun untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan jasa itu sendiri," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1995 seconds (0.1#10.140)