Formasi CPNS IKN di 2024, Badan Otorita Butuh 600 Orang
Selasa, 06 Februari 2024 - 12:53 WIB
loading...
Sekretaris Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengatakan, pada tahun 2024 ini kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024 sekitar 600 orang. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengatakan, pada tahun 2024 ini kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) untuk tahun 2024 sekitar 600 orang. Jaka menjelaskan, kebutuhan formasi tersebut menimbang kelengkapan dan kebutuhan unit-unit kerja di Badan Otorita .
Baca Juga: Badan Otorita Kejar Target Investasi Rp40 Triliun Lebih Masuk ke IKN Tahun Ini
Mengingat pada bulan Agustus mendatang, proses pemindahan Ibukota mulai dijalankan yang ditandai dengan penyelenggaraan peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus."Jadinya 600 formasi untuk seluruh unit kerja secara merata, semua menyampaikan kebutuhan," ujar Jaka Santos saat dihubungi MNC Portal dikutip Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: Cegah Bagi-bagi Proyek di IKN, Badan Otorita Gandeng KPK
Namun demikian, jumlah tersebut saat ini tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) setelah seluruh instansi pusat dan daerah menyetorkan kebutuhan formasinya."Sesuai pengumuman (PANRB) nanti ikuti saja info di IG or website OIKN," lanjut Jaka.
Baca Juga: Badan Otorita Kejar Target Investasi Rp40 Triliun Lebih Masuk ke IKN Tahun Ini
Mengingat pada bulan Agustus mendatang, proses pemindahan Ibukota mulai dijalankan yang ditandai dengan penyelenggaraan peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus."Jadinya 600 formasi untuk seluruh unit kerja secara merata, semua menyampaikan kebutuhan," ujar Jaka Santos saat dihubungi MNC Portal dikutip Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: Cegah Bagi-bagi Proyek di IKN, Badan Otorita Gandeng KPK
Namun demikian, jumlah tersebut saat ini tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) setelah seluruh instansi pusat dan daerah menyetorkan kebutuhan formasinya."Sesuai pengumuman (PANRB) nanti ikuti saja info di IG or website OIKN," lanjut Jaka.
Lihat Juga :