BI Tarik Empat Pecahan Mata Uang Indonesia dari Peredaran

Selasa, 26 Juni 2018 - 12:09 WIB
BI Tarik Empat Pecahan Mata Uang Indonesia dari Peredaran
BI Tarik Empat Pecahan Mata Uang Indonesia dari Peredaran
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah. Terdapat empat jenis pecahan yang telah ditarik dari peredaran.

Keempat pecahan kertas tersebut yaki uang Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan gambar muka pahlawan nasional Cut Nyak Dhien. Lalu uang pecahan Rp20.000 tahun Emisi 1998 yang bergambar muka pahlawan nasional Ki Hajar Dewantara.

Serta uang pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999 yang bergambar muka pahlawan nasional WR. Soepratman dan uang pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999 yang bergambar muka pahlwaan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer

"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018," ujar Direktur Eksekutif Komunikasi BI Agusman di Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7966 seconds (0.1#10.140)