China Dikecam, Ubah Rute Penerbangan Sepihak Membahayakan Asia Pasifik
Rabu, 07 Februari 2024 - 18:24 WIB
loading...
China secara sepihak membatalkan perjanjian pada tiga rute penerbangan di kawasan Asia Pasifik. FOTO/Reuters
A
A
A
JAKARTA - Administrasi Penerbangan Sipil China secara sepihak membatalkan perjanjian lintas selat yang dicapai pada 2015 pada tiga rute penerbangan M503, W122 dan W123. Langkah ini tidak hanya melanggar peraturan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), tetapi juga berdampak serius terhadap keselamatan penerbangan di kawasan Asia Pasifik dan perdamaian serta stabilitas di Selat Taiwan serta melemahkan status quo dan landasan rasa saling percaya di Selat Taiwan.
"Kami mengecam keras tindakan China yang tidak bertanggung jawab dan menyerukan kepada Indonesia dan dunia internasional untuk bersama-sama mendesak China agar segera melakukan perundingan dengan Taiwan mengenai kasus ini," tulis loporan dari Taipei Economic and Trace Office In Indonesia (TETO) dikutip SINDOnews, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga: China Mulai Cengkeram Maladewa, India dan AS Hanya Jadi Penonton
Berdasarkan laporan Manual Perencanaan Layanan Lalu Lintas Udara (ICAO) menetapkan bahwa perubahan terhadap jaringan penerbangan apa pun harus dikoordinasikan dengan semua wilayah informasi penerbangan yang berdekatan. Wilayah Informasi Penerbangan Taipei berbatasan dengan rute penerbangan M503. Namun, China mengumumkan perubahan pada jaringan penerbangan tersebut tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Administrasi Penerbangan Sipil Taiwan, yang merupakan satu-satunya otoritas yang bertanggung jawab atas Wilayah Informasi Penerbangan Taipei.
"Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan ICAO dan menggarisbawahi sifat otoriter Tiongkok yang tidak bertanggung jawab."
"Kami mengecam keras tindakan China yang tidak bertanggung jawab dan menyerukan kepada Indonesia dan dunia internasional untuk bersama-sama mendesak China agar segera melakukan perundingan dengan Taiwan mengenai kasus ini," tulis loporan dari Taipei Economic and Trace Office In Indonesia (TETO) dikutip SINDOnews, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga: China Mulai Cengkeram Maladewa, India dan AS Hanya Jadi Penonton
Berdasarkan laporan Manual Perencanaan Layanan Lalu Lintas Udara (ICAO) menetapkan bahwa perubahan terhadap jaringan penerbangan apa pun harus dikoordinasikan dengan semua wilayah informasi penerbangan yang berdekatan. Wilayah Informasi Penerbangan Taipei berbatasan dengan rute penerbangan M503. Namun, China mengumumkan perubahan pada jaringan penerbangan tersebut tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Administrasi Penerbangan Sipil Taiwan, yang merupakan satu-satunya otoritas yang bertanggung jawab atas Wilayah Informasi Penerbangan Taipei.
"Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan ICAO dan menggarisbawahi sifat otoriter Tiongkok yang tidak bertanggung jawab."
Lihat Juga :