Jokowi Tunjuk Tiga Menteri Tarung Lawan Inul Cs di MK Soal Pajak Hiburan
Rabu, 07 Februari 2024 - 19:34 WIB
loading...
A
A
A
"Kan kita sudah ambil sikap bahwa pemerintah daerah sudah diarahkan untuk memberikan insentif agar tidak ada beban yang dirasakan berat oleh industri. Dan beberapa daerah seperti di Bali dan Labuan Bajo sudah melakukan penyesuaian," papar dia.
Baca Juga: Raffi Ahmad Singgung Pajak Hiburan, Berharap Tidak Memberatkan Pengusaha
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota. SE itu sebagai acuan pemerintah daerah melaksanakan implementasi PBJT atas jasa hiburan.
Dari ketentuan itu, pemda memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan sebesar 40-75 persen. Dengan kata lain, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya.
Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan pun cukup ditetapkan dengan pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Baca Juga: Raffi Ahmad Singgung Pajak Hiburan, Berharap Tidak Memberatkan Pengusaha
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota. SE itu sebagai acuan pemerintah daerah melaksanakan implementasi PBJT atas jasa hiburan.
Dari ketentuan itu, pemda memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan sebesar 40-75 persen. Dengan kata lain, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya.
Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan pun cukup ditetapkan dengan pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
(nng)
Lihat Juga :