Jokowi Tunjuk Tiga Menteri Tarung Lawan Inul Cs di MK Soal Pajak Hiburan
Rabu, 07 Februari 2024 - 19:34 WIB
loading...
Jokowi menunjuk tiga menteri untuk menghadapi gugatan uji materi atau judicial review perihal kenaikan pajak hiburan di MK. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menunjuk tiga menteri untuk menghadapi gugatan uji materi atau judicial review perihal kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen di Mahkama Konstitusi (MK). Gugatan itu dilayangkan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).
Penunjukan tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. Menurutnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan surat kuasa dan menunjuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, serta Kemenparekraf.
"Dari bang Hotman, Inul Daratista dan beberapa sudah (gugatan). Dan sekarang sudah ada surat kuasa dari Presiden atas nama pemerintah Indonesia, dan tiga kementerian yang menghadapi gugatan di MK yaitu Kementerian Keuangan, Hukum dan Ham dan Kementerian Pariwisata," ujar Sandiaga saat ditemui di gedung Kemenko Marves, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga: Sandiaga Uno Ungkap Alasan Pajak Hiburan Batal Naik 40-75 Persen
Pemerintah, lanjut dia, sudah mengambil sikap dengan mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk bisa memberikan insentif atau keringanan pajak kepada pelaku usaha di sektor hiburan.
Sandi menyebut, pemda di beberapa daerah telah melakukan penyesuaian insentif pajak hiburan. Misalnya, Pemda Bali dan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 101 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam beleid tersebut diatur bahwa Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Artinya, pemerintah daerah dapat memberikan insentif di bawah 70 persen atau di bawah 40 persen dengan pertimbangan investasi dan faktor lainnya.
Penunjukan tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. Menurutnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan surat kuasa dan menunjuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, serta Kemenparekraf.
"Dari bang Hotman, Inul Daratista dan beberapa sudah (gugatan). Dan sekarang sudah ada surat kuasa dari Presiden atas nama pemerintah Indonesia, dan tiga kementerian yang menghadapi gugatan di MK yaitu Kementerian Keuangan, Hukum dan Ham dan Kementerian Pariwisata," ujar Sandiaga saat ditemui di gedung Kemenko Marves, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga: Sandiaga Uno Ungkap Alasan Pajak Hiburan Batal Naik 40-75 Persen
Pemerintah, lanjut dia, sudah mengambil sikap dengan mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk bisa memberikan insentif atau keringanan pajak kepada pelaku usaha di sektor hiburan.
Sandi menyebut, pemda di beberapa daerah telah melakukan penyesuaian insentif pajak hiburan. Misalnya, Pemda Bali dan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 101 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam beleid tersebut diatur bahwa Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Artinya, pemerintah daerah dapat memberikan insentif di bawah 70 persen atau di bawah 40 persen dengan pertimbangan investasi dan faktor lainnya.
Lihat Juga :