Optimalkan Program JKP, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi dengan Petugas Mediator Hubungan Industrial
Kamis, 08 Februari 2024 - 11:51 WIB
loading...
Peran mediator Hubungan Industrial (HI) dan petugas BPJS Ketenagakerjaan di daerah sangat penting dalam pelaksanaan program JKP karena kondisi PHK yang masih tinggi.
A
A
A
BOGOR - Peran mediator Hubungan Industrial (HI) dan petugas BPJS Ketenagakerjaan di daerah sangat penting dalam pelaksanaan program JKP karena kondisi PHK yang masih tinggi. Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri, saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Sinergitas Petugas Mediator HI dan Petugas BPJS Ketenagakerjaan dalam Implementasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Tahun 2024, di Bogor, Rabu (7/2/2024).
Data Kemnaker menyebutkan, selama 2023 jumlah tenaga kerja yang ter-PHK menyentuh angka 63 ribu dan diprediksi akan terus mengalami peningkatan di tengah kondisi perekonomian global yang belum stabil. Oleh karena itu pihaknya mendorong para mediator HI dan petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk berperan aktif menekan angka PHK, sekaligus memastikan para tenaga kerja yang menjadi korban PHK mendapatkan manfaat JKP secara maksimal.
![Optimalkan Program JKP, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi dengan Petugas Mediator Hubungan Industrial]()
"Untuk itulah maka menyikapi kondisi-kondisi dan tantangan ini, JKP menjadi salah satu bantalan bagi para korban PHK, tolong kita layani dengan baik bagi korban PHK," kata Indah.
Sejalan dengan itu, dalam kesempatan yang sama Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menggarisbawahi pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar pihak sebagai kunci keberhasilan program JKP. Pasalnya program ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi para tenaga kerja yang ter-PHK.
Seperti yang diketahui bahwa berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021, terdapat tiga manfaat JKP bagi pekerja yang ter-PHK yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja akan diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Data Kemnaker menyebutkan, selama 2023 jumlah tenaga kerja yang ter-PHK menyentuh angka 63 ribu dan diprediksi akan terus mengalami peningkatan di tengah kondisi perekonomian global yang belum stabil. Oleh karena itu pihaknya mendorong para mediator HI dan petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk berperan aktif menekan angka PHK, sekaligus memastikan para tenaga kerja yang menjadi korban PHK mendapatkan manfaat JKP secara maksimal.

"Untuk itulah maka menyikapi kondisi-kondisi dan tantangan ini, JKP menjadi salah satu bantalan bagi para korban PHK, tolong kita layani dengan baik bagi korban PHK," kata Indah.
Sejalan dengan itu, dalam kesempatan yang sama Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menggarisbawahi pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar pihak sebagai kunci keberhasilan program JKP. Pasalnya program ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi para tenaga kerja yang ter-PHK.
Seperti yang diketahui bahwa berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021, terdapat tiga manfaat JKP bagi pekerja yang ter-PHK yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja akan diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Lihat Juga :