Optimalkan Program JKP, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi dengan Petugas Mediator Hubungan Industrial

Kamis, 08 Februari 2024 - 11:51 WIB
loading...
Optimalkan Program JKP, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi dengan Petugas Mediator Hubungan Industrial
Peran mediator Hubungan Industrial (HI) dan petugas BPJS Ketenagakerjaan di daerah sangat penting dalam pelaksanaan program JKP karena kondisi PHK yang masih tinggi.
A A A
BOGOR - Peran mediator Hubungan Industrial (HI) dan petugas BPJS Ketenagakerjaan di daerah sangat penting dalam pelaksanaan program JKP karena kondisi PHK yang masih tinggi. Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri, saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Sinergitas Petugas Mediator HI dan Petugas BPJS Ketenagakerjaan dalam Implementasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Tahun 2024, di Bogor, Rabu (7/2/2024).

Data Kemnaker menyebutkan, selama 2023 jumlah tenaga kerja yang ter-PHK menyentuh angka 63 ribu dan diprediksi akan terus mengalami peningkatan di tengah kondisi perekonomian global yang belum stabil. Oleh karena itu pihaknya mendorong para mediator HI dan petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk berperan aktif menekan angka PHK, sekaligus memastikan para tenaga kerja yang menjadi korban PHK mendapatkan manfaat JKP secara maksimal.
Optimalkan Program JKP, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi dengan Petugas Mediator Hubungan Industrial


"Untuk itulah maka menyikapi kondisi-kondisi dan tantangan ini, JKP menjadi salah satu bantalan bagi para korban PHK, tolong kita layani dengan baik bagi korban PHK," kata Indah.

Sejalan dengan itu, dalam kesempatan yang sama Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menggarisbawahi pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar pihak sebagai kunci keberhasilan program JKP. Pasalnya program ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi para tenaga kerja yang ter-PHK.

Seperti yang diketahui bahwa berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021, terdapat tiga manfaat JKP bagi pekerja yang ter-PHK yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja akan diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Optimalkan Program JKP, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi dengan Petugas Mediator Hubungan Industrial


Menilik data BPJS Ketenagakerjaan jumlah klaim JKP terus mengalami peningkatan, di mana pada tahun 2022 BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat JKP kepada sebanyak 10.142 penerima manfaat atau 40 persen dari total kasus PHK yang tercatat oleh Kemnaker. Kemudian di tahun 2023 jumlahnya meningkat 5 kali lipat yaitu sebanyak 53.726 pekerja atau 85 persen dari total kasus PHK.

"Jika kita lihat dari waktu ke waktu, khususnya tahun 2022 dan 2023, angka kasus PHK naik 2,5 kali lipat namun pembayaran manfaat JKP naik hampir 5 kali lipat. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman pekerja terhadap program JKP semakin membaik. Namun kami juga melihat masih terdapat ruang yang bisa kita improve jika kita bisa membangun kolaborasi yang lebih erat," ujar Pramudya.

Acara sosialisasi tersebut diikuti oleh lebih dari 1.000 orang mediator di seluruh Indonesia yang hadir secara luring maupun daring.

Pramudya juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kemudahan layanan agar para pekerja bisa mendapatkan kepastian dalam keberlanjutan pekerjaannya sehingga mereka dapat kembali bekerja keras dan terbebas dari rasa cemas akan masa depannya.

"Semoga kegiatan hari ini dapat membantu kita dalam mengoptimalkan pemberian manfaat program JKP kepada pekerja yang mengalami PHK sehingga mereka bisa kembali bangkit untuk Kerja Keras Bebas Cemas," tutur Pramudya.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1045 seconds (0.1#10.140)