Menteri Jonan Ajukan Syarat Sebelum Perpanjang Kontrak Freeport

Kamis, 12 Juli 2018 - 19:46 WIB
Menteri Jonan Ajukan Syarat Sebelum Perpanjang Kontrak Freeport
Menteri Jonan Ajukan Syarat Sebelum Perpanjang Kontrak Freeport
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, sebelum mencapai kesepakatan dengan PT. Freeport Indonesia, perusahaan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) itu harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan perpanjangan masa kontrak yang habis pada 2021. Salah satu syaratnya yakni apabila ada rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) soal penyelesaian masalah lingkungan.

"Harus ada rekomendasi tertulis dari KLHK untuk persyaratan perpanjangan dua kali 10 tahun. Bahwa perpanjangan bisa diberikan dengan rekomendasi atau tidak ada masalah serius di lingkungan," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Terkait Head of Agreement penjualan saham Freeport McMoran (FCX) dan hak partisipasi Rio Tinto kepada Inalum, Jonan berharap hal tersebut bisa segera diselesaikan. Mulai dari seluruh pokok-pokok negosiasi seperti divestasi 51% hingga stabilitas investasi.

Dari sisi ESDM, tentu akan difinalkan mengenai status kontrak, di mana Freeport bersedia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) dari sebelumnya Kontrak Karya (KK).

"Sebagai regulator saya ucapkan selamat. Dari kami akan finalkan IUPK OP yang disebutkan setelah divestasi tuntas dan stabilitas sepakat. Karena kalau smelter dan ketentuan lain dalam UU Minerba sudah tidak masalah seperti tahun lalu," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8866 seconds (0.1#10.140)