Penjualan Kondensat Harus Melalui Proses Tender

Jum'at, 16 Februari 2024 - 20:34 WIB
loading...
Penjualan Kondensat...
Penjualan kondensat harus melalui mekanisme yang berlaku untuk memastikan tidak terjadi kerugian negara. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Penjualan kondensat, residu dari gas alam yang dimurnikan menjadi berbentuk cair oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus melalui proses tender. Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengingatkan adanya potensi kerugian negara pada penjualan kondensat bagian negara melalui KKKS apabila tanpa melalui proses tender.

Yusri mencontohkan, KKKS Medco Energy Bengkanai Ltd (MEBL) yang melakukan penjualan kondensat kepada PT Kimia Yasa. Dia mengklaim, MEBL melakukan transaksi tersebut berdasarkan kewenangan yang diberikan SKK Migas dan diwajibkan untuk memasarkan seluruh minyak bumi yang diproduksikan dan disimpan dari Wilayah Kerja dimaksud. Namun menurut Yusri, kewenangan itu tak semata memberikan MEBL kuasa untuk melakukan penjualan. "Harus melalui proses tender, tidak bisa tunjuk langsung," ujar Yusri dalam keterangannya Jumat (16/2/2024).

Baca Juga: Gas Bumi Jadi Jembatan Menuju Transisi Energi

Namun, Sekretaris Perusahaan PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC), Siendy K. Wisandana dalam keterangan resminya menegaskan, MEDC mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. MEBL sebagai KKKS beroperasi di bawah pengawasan SKK Migas dan berkomitmen selalu mengikuti peraturan dalam menjalankan aktivitas, termasuk hubungan Perseroan dengan para mitra bisnisnya.

Siendy menegaskan, hingga saat ini perseroan bersama entitas usahanya tetap patuh dan komitmen terhadap peraturan dari pemerintah khususnya kepada SKK Migas. Sebagai KKKS, MEDC menjalankan kegiatan operasinya di bawah pengawasan SKK Migas. “SKK Migas juga telah menyampaikan pernyataan dan klarifikasi serta menyatakan aktivitas MEBL telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Siendy.

Baca Juga: Rusia Hendak Kerahkan Senjata Nuklir ke Luar Angkasa, AS Ketakutan

Sedangkan Direktur PT Kimia Yasa Robbyanto Lukito dalam keterangannya mengatakan, pihaknya adalah pembeli resmi kondensat dari Medco Energi Bangkanai Ltd (MEBL) dan beroperasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku .

Dia mengatakan, berdasarkan Perjanjian Jual Beli Kondensat antara Medco Energi Bangkanai Ltd (MEBL) dan PT Kimia Yasa yang telah disepakati, seluruh proses pengambilan, pengangkutan, penimbunan dan distribusi Kondensat tersebut merupakan kewenangan PT Kimia Yasa. “ PT Kimia Yasa memiliki perizinan lengkap yang diperlukan dalam pelaksanaan Kontrak," jelas Robbyanto.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PGTC 2026 Perkenalkan...
PGTC 2026 Perkenalkan Bisnis Hilir Energi kepada Mahasiswa
Mahasiswa UGM Pelajari...
Mahasiswa UGM Pelajari Bisnis Hilir Migas di Pertamina Patra Niaga
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Proyek Tangguh UCC Rampungkan...
Proyek Tangguh UCC Rampungkan Jacket UBA dan Siap Dikirim ke Fakfak
Barat Kalah Berani?...
Barat Kalah Berani? Kapal-kapal Asia Siap Terobos Selat Hormuz Lebih Dulu
Selat Hormuz Pasca Ali...
Selat Hormuz Pasca Ali Khamenei dan Implikasinya ke Energi Migas Indonesia
AS, Israel, dan UEA...
AS, Israel, dan UEA Bahas Penggunaan Gas Gaza untuk Danai Rekonstruksi
Negara Arab Mayoritas...
Negara Arab Mayoritas Muslim Ini Beli Gas Israel Rp584 Triliun, Klaim Tak Ada Agenda Politik
Rekomendasi
Kim Soo Hyun Mulai Comeback...
Kim Soo Hyun Mulai Comeback ke Industri Hiburan Lewat Iklan Fashion
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Bukan Sekadar Cantik,...
Bukan Sekadar Cantik, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Surabaya Tunjukkan Kualitas dan Bakat
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Ekonomi Sirkular melalui Program Pengelolaan Sampah dan Limbah Berkelanjutan
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Infografis
Penjualan Mobil Anjlok,...
Penjualan Mobil Anjlok, Volkswagen akan Produksi Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved