Empat Kompleksitas Menghadapi Freeport McMoRan

Kamis, 19 Juli 2018 - 18:25 WIB
Empat Kompleksitas Menghadapi Freeport McMoRan
Empat Kompleksitas Menghadapi Freeport McMoRan
A A A
JAKARTA - Inalum dan PT Freeport Indonesia serta Rio Tinto telah menandatangani Heads of Agreement (HoA). Kini, saatnya para pihak menegosiasikan untuk dapat menyepakati berbagai perjanjian agar divestasi 51% sah secara hukum.

Dalam melakukan negosiasi, manajemen Inalum harus waspada dan ekstra hati-hati. Hal ini karena yang dihadapi sebenarnya adalah Freeport McMoRan, bukan sekadar PT Freeport Indonesia.

Satu hal yang harus dipahami ketika menghadapi Freeport McMoRan. Freeport McMoRan bukanlah sekedar korporasi, tetapi lebih kompleks. Kompleksitas saat menghadapi Freeport McMoRan paling tidak ada empat," ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, Kamis (19/7/2018).

Pertama, Freeport McMoRan merasa dia telah mengikat Republik Indonesia dengan Kontrak Karyanya dan karenanya seolah tidak mau tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Kedua, sejarah panjang interaksi antara Freeport McMoRan dengan pemerintah Indonesia harus diperhatikan oleh manajemen Inalum.

"Jangan sampai manajemen Inalum menafikan capaian-capaian yang dilakukan oleh pemerintah sekarang maupun terdahulu. Meski demikian harus diakui di saat-saat tertentu, ada moral hazard dan penyimpangan yang dilakukan oleh para pejabat. Inipun harus dipahami oleh manajemen Inalum karena bukannya tidak mungkin dieskploitasi oleh Freeport McMoRan dalam perundingan," sambungnya.

Ketiga, kekuatan finansial Freeport McMoRan tidak boleh sekalipun diremehkan. Kekuatan finansial dan ambisi untuk tetap berada di Indonesia ini, yang memungkinkan Freeport McMoRan untuk menyewa lawyer hebat, public relations yang andal, bahkan melobi orang-orang berpengaruh di Indonesia maupun AS.

Keempat, dalam posisi yang terpojok kerap isu disintegrasi muncul. Pemerintah Indonesia diminta untuk terlibat. Bahkan pemerintah AS diminta turun untuk membantu.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9329 seconds (0.1#10.140)