Eksekusi Bantuan Bagi Korporasi di Atas Rp10 Miliar Ditagih Pengusaha
Kamis, 13 Agustus 2020 - 16:37 WIB
loading...
A
A
A
“Untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dunia usaha mengharapkan percepatan penyerapan anggaran bantuan sosial dan stimulus ekonomi,” ujarnya.
Hariyadi mengungkapkan, relaksasi kredit perbankan sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020 dan POJK 14/2020 telah berjalan cukup baik, sehingga dapat membantu arus kas keuangan perusahaan di masa pandemi.
(Baca Juga: Bantu Korporasi Bangkit, Bos OJK: Perlu Tambahan Modal Kerja Rp131 T Hingga 2021 )
Maka Apindo mengharapkan agar OJK dapat mempertimbangkan perpanjangan pelaksanaan relaksasi sebagaimana diatur dalam POJK 11 sampai Maret 2021, untuk perpanjangan dalam 1 atau 2 tahun kedepan. "Hal ini melihat kondisi pemulihan dan dibutuhkannya modal kerja baru bagi perusahaan dalam memulai kegiatan usahanya,” tandasnya.
Hariyadi mengungkapkan, relaksasi kredit perbankan sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020 dan POJK 14/2020 telah berjalan cukup baik, sehingga dapat membantu arus kas keuangan perusahaan di masa pandemi.
(Baca Juga: Bantu Korporasi Bangkit, Bos OJK: Perlu Tambahan Modal Kerja Rp131 T Hingga 2021 )
Maka Apindo mengharapkan agar OJK dapat mempertimbangkan perpanjangan pelaksanaan relaksasi sebagaimana diatur dalam POJK 11 sampai Maret 2021, untuk perpanjangan dalam 1 atau 2 tahun kedepan. "Hal ini melihat kondisi pemulihan dan dibutuhkannya modal kerja baru bagi perusahaan dalam memulai kegiatan usahanya,” tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :