Eksekusi Bantuan Bagi Korporasi di Atas Rp10 Miliar Ditagih Pengusaha

Kamis, 13 Agustus 2020 - 16:37 WIB
loading...
Eksekusi Bantuan Bagi...
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluhkan eksekusi antara kebijakan pemerintah terkait bantuan modal dengan kondisi di lapangan yang terkendala. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluhkan eksekusi antara kebijakan pemerintah dengan kondisi di lapangan. Salah satunya terkait stimulus modal kerja .

"Untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) tidak masalah, tapi korporasi yang di atas 10 miliar masih ada penafsiran-penafsiran yang mungkin berbeda di lapangan. Misalnya, korporasi (mendapat stimulus modal kerja) harus punya karyawan minimal 300 orang pada sektor padat karya," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional Apindo, secara virtual, Kamis (13/8/2020).

(Baca Juga: Jika Beleidnya Kelar, Korporasi Padat Karya Bisa Dapat Suntikan Modal )

Lalu kedua, kata dia, perusahaan pun diharuskan ekspor. Ketiga, harus punya nilai tambah strategis, dan sebagainya. "Kondisi di lapangan itu mungkin tidak fit in dengan debiturnya. Ini kita khawatir kalau seperti itu, penyerapannya (stimulus) akan tidak efektif," tegas dia.

Contoh lain dari masalah eksekusi kebijakan pemerintah dengan penerapan di lapangan, lanjutnya yakni terkait bantuan tunai bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. "Itu disyaratkan, karyawan yang mendapat cash transfer harus bebas dari tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. Kenyataannya sekarang banyak yang menunggak, jadi kalau ketentuan tersebut berlaku tidak akan bisa efektif," tutur Hariyadi.

(Baca Juga: UMKM Sudah, Giliran Korporasi Dapat Jaminan Kredit Modal Kerja )

Dalam Rakerkonas tersebut, Apindo mengusulkan sejumlah rekomendasi kebijakan transformasi ekonomi di masa dan pasca pandemi. Berbagai rekomendasi tersebut bertujuan memperbaiki aktivitas usaha di tengah pandemi Covid-19.

“Untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dunia usaha mengharapkan percepatan penyerapan anggaran bantuan sosial dan stimulus ekonomi,” ujarnya.

Hariyadi mengungkapkan, relaksasi kredit perbankan sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020 dan POJK 14/2020 telah berjalan cukup baik, sehingga dapat membantu arus kas keuangan perusahaan di masa pandemi.

(Baca Juga: Bantu Korporasi Bangkit, Bos OJK: Perlu Tambahan Modal Kerja Rp131 T Hingga 2021 )

Maka Apindo mengharapkan agar OJK dapat mempertimbangkan perpanjangan pelaksanaan relaksasi sebagaimana diatur dalam POJK 11 sampai Maret 2021, untuk perpanjangan dalam 1 atau 2 tahun kedepan. "Hal ini melihat kondisi pemulihan dan dibutuhkannya modal kerja baru bagi perusahaan dalam memulai kegiatan usahanya,” tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Berantakan Sentuh...
Rupiah Berantakan Sentuh Rp17.500, Pengusaha Cemaskan Kelangsungan Bisnis
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Separuh Pengusaha RI...
Separuh Pengusaha RI Setop Ekspansi 5 Tahun ke Depan, Lapangan Kerja Terancam Lesu
Kondisi Ketenagakerjaan...
Kondisi Ketenagakerjaan RI Lampu Kuning, 1,5 Juta Calon Pekerja Tak Terserap Setiap Tahun
Pengusaha Buka Suara...
Pengusaha Buka Suara Soal WFH Seminggu Sekali, Awas! Ganggu Operasional Usaha
Tarif Trump Berubah-Ubah,...
Tarif Trump Berubah-Ubah, Dunia Usaha Butuh Kepastian
50 Perempuan Tegal Dapat...
50 Perempuan Tegal Dapat Bantuan Modal Usaha dari Sandiaga Uno
Syaiful Huda Ajak Masyarakat...
Syaiful Huda Ajak Masyarakat Sipil Kawal Percepatan Pembahasan RUU Pekerja GIG
Presiden Prabowo Ingatkan...
Presiden Prabowo Ingatkan Pengusaha Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat
Rekomendasi
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Berita Terkini
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved