Eksekusi Bantuan Bagi Korporasi di Atas Rp10 Miliar Ditagih Pengusaha
Kamis, 13 Agustus 2020 - 16:37 WIB
loading...
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluhkan eksekusi antara kebijakan pemerintah terkait bantuan modal dengan kondisi di lapangan yang terkendala. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluhkan eksekusi antara kebijakan pemerintah dengan kondisi di lapangan. Salah satunya terkait stimulus modal kerja .
"Untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) tidak masalah, tapi korporasi yang di atas 10 miliar masih ada penafsiran-penafsiran yang mungkin berbeda di lapangan. Misalnya, korporasi (mendapat stimulus modal kerja) harus punya karyawan minimal 300 orang pada sektor padat karya," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional Apindo, secara virtual, Kamis (13/8/2020).
(Baca Juga: Jika Beleidnya Kelar, Korporasi Padat Karya Bisa Dapat Suntikan Modal )
Lalu kedua, kata dia, perusahaan pun diharuskan ekspor. Ketiga, harus punya nilai tambah strategis, dan sebagainya. "Kondisi di lapangan itu mungkin tidak fit in dengan debiturnya. Ini kita khawatir kalau seperti itu, penyerapannya (stimulus) akan tidak efektif," tegas dia.
Contoh lain dari masalah eksekusi kebijakan pemerintah dengan penerapan di lapangan, lanjutnya yakni terkait bantuan tunai bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. "Itu disyaratkan, karyawan yang mendapat cash transfer harus bebas dari tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. Kenyataannya sekarang banyak yang menunggak, jadi kalau ketentuan tersebut berlaku tidak akan bisa efektif," tutur Hariyadi.
(Baca Juga: UMKM Sudah, Giliran Korporasi Dapat Jaminan Kredit Modal Kerja )
Dalam Rakerkonas tersebut, Apindo mengusulkan sejumlah rekomendasi kebijakan transformasi ekonomi di masa dan pasca pandemi. Berbagai rekomendasi tersebut bertujuan memperbaiki aktivitas usaha di tengah pandemi Covid-19.
"Untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) tidak masalah, tapi korporasi yang di atas 10 miliar masih ada penafsiran-penafsiran yang mungkin berbeda di lapangan. Misalnya, korporasi (mendapat stimulus modal kerja) harus punya karyawan minimal 300 orang pada sektor padat karya," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional Apindo, secara virtual, Kamis (13/8/2020).
(Baca Juga: Jika Beleidnya Kelar, Korporasi Padat Karya Bisa Dapat Suntikan Modal )
Lalu kedua, kata dia, perusahaan pun diharuskan ekspor. Ketiga, harus punya nilai tambah strategis, dan sebagainya. "Kondisi di lapangan itu mungkin tidak fit in dengan debiturnya. Ini kita khawatir kalau seperti itu, penyerapannya (stimulus) akan tidak efektif," tegas dia.
Contoh lain dari masalah eksekusi kebijakan pemerintah dengan penerapan di lapangan, lanjutnya yakni terkait bantuan tunai bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. "Itu disyaratkan, karyawan yang mendapat cash transfer harus bebas dari tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. Kenyataannya sekarang banyak yang menunggak, jadi kalau ketentuan tersebut berlaku tidak akan bisa efektif," tutur Hariyadi.
(Baca Juga: UMKM Sudah, Giliran Korporasi Dapat Jaminan Kredit Modal Kerja )
Dalam Rakerkonas tersebut, Apindo mengusulkan sejumlah rekomendasi kebijakan transformasi ekonomi di masa dan pasca pandemi. Berbagai rekomendasi tersebut bertujuan memperbaiki aktivitas usaha di tengah pandemi Covid-19.
Lihat Juga :