Harga Pangan Melejit, Anggaran Tunjangan Beras PNS Naik 50%
Minggu, 25 Februari 2024 - 09:37 WIB
loading...
A
A
A
Pemberian tunjangan beras tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.
Baca Juga: Harga Beras Melonjak Tidak Wajar, Rakyat Menjerit 'Kasihani Kami'
Tunjangan beras yang diberikan kepada PNS setiap bulan adalah sebesar 10 kilogram (Kg). Jika tunjangan beras tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai, maka besaran yang ditetapkan adalah Rp7.242 per Kg. Jika dikonversi, maka PNS akan mendapatkan uang tunai sekitar Rp72.420 setiap bulan.
Baca Juga: Harga Beras Melonjak Tidak Wajar, Rakyat Menjerit 'Kasihani Kami'
Tunjangan beras yang diberikan kepada PNS setiap bulan adalah sebesar 10 kilogram (Kg). Jika tunjangan beras tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai, maka besaran yang ditetapkan adalah Rp7.242 per Kg. Jika dikonversi, maka PNS akan mendapatkan uang tunai sekitar Rp72.420 setiap bulan.
(nng)
Lihat Juga :