Harga Pangan Melejit, Anggaran Tunjangan Beras PNS Naik 50%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nasib sebagian masyarakat dan pedagang pasar tak semujur para pegawai negeri sipil (PNS). Di tengah melambungnya harga pangan , PNS memperoleh kenaikan tunjangan berupa beras dari pemerintah.
Berdasarkan Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 kebutuhan anggaran pembayaran selisih harga beras Bulog tahun ini direncanakan sebesar Rp146,1 miliar atau melonjak hingga 50,4% terhadap outlook tahun 2023 yang sebesar Rp97,1 miliar.
Dalam kebutuhan pembayaran selisih harga beras Bulog tersebut merupakan biaya yang timbul akibat adanya tenggat waktu antara harga yang seharusnya diterima Bulog dengan penetapan harga beras oleh pemerintah dalam pelaksanaan pembayaran beras.
Adapun pembayaran beras tersebut merupakan tunjangan beras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan dalam bentuk natura (bentuk fisik). Tak hanya itu, PNS selain mendapatkan gaji pokok juga memperoleh berbagai macam tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, hingga tunjangan pangan berupa beras. Untuk tunjangan beras, PNS dapat memperolehnya dalam bentuk fisik/natura atau uang di luar gaji pokok.
Pemberian tunjangan beras tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.
Tunjangan beras yang diberikan kepada PNS setiap bulan adalah sebesar 10 kilogram (Kg). Jika tunjangan beras tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai, maka besaran yang ditetapkan adalah Rp7.242 per Kg. Jika dikonversi, maka PNS akan mendapatkan uang tunai sekitar Rp72.420 setiap bulan.
Berdasarkan Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 kebutuhan anggaran pembayaran selisih harga beras Bulog tahun ini direncanakan sebesar Rp146,1 miliar atau melonjak hingga 50,4% terhadap outlook tahun 2023 yang sebesar Rp97,1 miliar.
Dalam kebutuhan pembayaran selisih harga beras Bulog tersebut merupakan biaya yang timbul akibat adanya tenggat waktu antara harga yang seharusnya diterima Bulog dengan penetapan harga beras oleh pemerintah dalam pelaksanaan pembayaran beras.
Adapun pembayaran beras tersebut merupakan tunjangan beras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan dalam bentuk natura (bentuk fisik). Tak hanya itu, PNS selain mendapatkan gaji pokok juga memperoleh berbagai macam tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, hingga tunjangan pangan berupa beras. Untuk tunjangan beras, PNS dapat memperolehnya dalam bentuk fisik/natura atau uang di luar gaji pokok.
Pemberian tunjangan beras tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.
Tunjangan beras yang diberikan kepada PNS setiap bulan adalah sebesar 10 kilogram (Kg). Jika tunjangan beras tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai, maka besaran yang ditetapkan adalah Rp7.242 per Kg. Jika dikonversi, maka PNS akan mendapatkan uang tunai sekitar Rp72.420 setiap bulan.
(nng)