Sri Mulyani Soal Anggaran Program Makan Siang Gratis: Kita Lihat Pagu Indikatif

Senin, 26 Februari 2024 - 14:20 WIB
loading...
Sri Mulyani Soal Anggaran...
Menkeu Sri Mulyani ikut buka suara mengenai program makan siang gratis yang merupakan program dari pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani ikut buka suara mengenai program makan siang gratis . Sri Mulyani mengatakan untuk anggaran program makan siang gratis akan dilihat dari pagu indikatif.

Baca Juga: Singgung Program Makan Siang Gratis, Mahfud MD Prospeknya Apa?

Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa saat ini sedang mengkaji pagu indikatif sebagai ancar-ancar pagu anggaran yang tepat untuk melaksanakan program makan siang gratis yang akan ditempatkan kepada Kementerian Lembaga yang sesuai sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja (renja) selanjutnya.

“Kan ini nanti masih di dalam Program. Kalau detail ya kita lihat di dalam pembahasan mengenai pagu indikatif masing-masing Kementerian Lembaga,” kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Bukan Potong Subsidi BBM, Darimana Sumber Dana untuk Membiayai Makan Siang Gratis?

Diketahui, makan siang gratis merupakan program dari pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Keduanya saat ini unggul dalam perhitungan cepat atau quick count Pilpres 2024.

“Nah, ini nanti kita lihat dari existing program dengan apa yang akan masuk baru. Itu nanti akan dihitung dalam sebulan ke depan. Semuanya sudah harus masuk di situ, ga ada yang on top. Gitu ya. Jadi di dalam defisit itu sudah termasuk seluruh kebutuhan Kementerian Lembaga dan berbagai komitmen-komitmen yang ada,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun memastikan anggaran untuk makan siang gratis akan kembali dikaji setelah penetapan pemenang Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diketahui, rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Sementara untuk penetapan hasil Pemilu akan dilakukan paling 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan MK terkait sengketa Pemilu.

“Ini kan proses masih berjalan tiga bulan ke depan ya. Jadi bulan depan nanti kita fokusnya lebih kepada pagu indikatif dan program-program prioritas seiring nanti KPU sudah memutuskan siapa pemerintahan yang official memenangi Pemilu,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
Gerindra Sebut Bantuan...
Gerindra Sebut Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo dari APBN Sah, Pernah Dilakukan pada Era Jokowi
Rekomendasi
Menag: Tahun Baru Islam...
Menag: Tahun Baru Islam 1 Muharram Momentum Transformasi Diri dan Sosial
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Berita Terkini
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Infografis
Menko Airlangga: Anggaran...
Menko Airlangga: Anggaran Makan Siang Gratis Diambil dari Dana BOS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved