Kabar Baik untuk Petani, Kuota Pupuk Subsidi Naik Jadi 9,55 Juta Ton

Senin, 26 Februari 2024 - 15:36 WIB
loading...
Kabar Baik untuk Petani, Kuota Pupuk Subsidi Naik Jadi 9,55 Juta Ton
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, ada kabar baik untuk petani seluruh Indonesia, karena kuota pupuk subsidi dari anggaran 2024 naik dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan kuota pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton. Sebelumnya, alokasi kuota pupuk bersubsidi di tahun 2024 hanya 4,7 juta ton.

Keputusan resmi ini disampaikan Jokowi saat melakukan Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2/2024).

“Alhamdulillah ada kabar baik untuk petani seluruh Indonesia, ini kabar baik untuk petani seluruh Indonesia, diputuskan dalam rapat atas arahan dan keputusan bapak Presiden, pupuk jumlah kuantum pupuk dari anggaran 2024, 4,7 juta ton dinaikkan menjadi 9,55 juta ton,” ungkap Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kepada awak media usai ratas bersama Jokowi.

Mentan Amran mengatakan, subsidi pupuk yang dianggarkan oleh pemerintah di tahun 2024 sama seperti tahun 2014 hingga 2018 yakni 9,55 juta ton. “InsyAllah petani tidak usah lagi risau dan khawatir tentang pupuk, Bapak Presiden sudah memenuhi kebutuhan petani seperti tahun 2014-2018. Juga kuantum pupuk 9,55 juta ton.”



Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga akan memberikan diskon pupuk non subsidi sebesar 40% kepada petani. “InsyAllah ada diskon nanti tanya pak Menteri BUMN,” ujar Amran.

Amran pun mengatakan bahwa peningkatan kuota pupuk subsidi sebanyak dua kali lipat ini sesuai dengan aspirasi para petani seluruh Indonesia. “Tapi kebahagiaan kami hari ini, karena aspirasi petani seluruh Indonesia dipenuhi diputuskan di ratas tadi, pupuk naik 2 kali lipat jumlah kuantumnya.”

Oleh karena itu, Amran meminta kepada seluruh Kepala Daerah untuk memberikan keleluasaan pembelian pupuk. “Kepada seluruh Gubernur Bupati Indonesia pupuk yang ada saat ini diberikan keleluasaan kepada petani apabila mau tanam.”

“Kemudian ada lagi juga kartu tani, yang tak bisa gunakan kartu tani karena arealnya daerah pegunungan, itu bisa gunakan KTP,” pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2029 seconds (0.1#10.140)