Teten Dorong Kemenag Percepat Proses Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 00:14 WIB
loading...
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil, di Jakarta, Kamis (13/8/2020). Foto/Dok/KemenkopUKM
A
A
A
JAKARTA - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu objek utama sertifikasi halal karena adanya kebijakan pemberlakuan wajib sertifikasi halal sejak berlakunya Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Jaminan Produk Halal.
"Untuk itu, harus ada percepatan dalam proses pendaftaran, pemberlakuan tarif dan kemudahan akses layanan melalui digitalisasi agar dapat menyentuh pelaku UMKM di seluruh pelosok Tanah Air," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil, di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Baca Juga: Pemerintah Dorong Sertifikasi Halal Bagi UKM
Menurut Teten, momentum kerjasama ini merupakan salah bentuk keberpihakan pemerintah dalam menjawab tantangan tersebut. "Dukungan berupa: pendampingan untuk memberikan kemudahan dalam fasilitasi sertifikasi halal", ucapnya.
Kedua, lanjut Teten, perlakuan tarif khusus afirmasi Rp0 (nol rupiah) dengan kriteria omset di bawah Rp1M KemenkopUKM sejak 2015-2019 telah memfasilitasi sebanyak 766 UMKM dengan memberikan dampak rata-rata setiap UMKM mengalami kenaikan omset usaha sebesar 8,53% setelah difasilitasi sertifikat halal.
"Untuk itu, harus ada percepatan dalam proses pendaftaran, pemberlakuan tarif dan kemudahan akses layanan melalui digitalisasi agar dapat menyentuh pelaku UMKM di seluruh pelosok Tanah Air," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil, di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Baca Juga: Pemerintah Dorong Sertifikasi Halal Bagi UKM
Menurut Teten, momentum kerjasama ini merupakan salah bentuk keberpihakan pemerintah dalam menjawab tantangan tersebut. "Dukungan berupa: pendampingan untuk memberikan kemudahan dalam fasilitasi sertifikasi halal", ucapnya.
Kedua, lanjut Teten, perlakuan tarif khusus afirmasi Rp0 (nol rupiah) dengan kriteria omset di bawah Rp1M KemenkopUKM sejak 2015-2019 telah memfasilitasi sebanyak 766 UMKM dengan memberikan dampak rata-rata setiap UMKM mengalami kenaikan omset usaha sebesar 8,53% setelah difasilitasi sertifikat halal.
Lihat Juga :