OJK Siapkan Skema Kebijakan Bagi Nasabah Dampak Gempa

Senin, 13 Agustus 2018 - 19:09 WIB
OJK Siapkan Skema Kebijakan Bagi Nasabah Dampak Gempa
OJK Siapkan Skema Kebijakan Bagi Nasabah Dampak Gempa
A A A
LOMBOK UTARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan skema kebijakan terhadap industri jasa keuangan akibat gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Saat ini, OJK sudah memiliki data sementara untuk jumlah nasabah Industri Jasa Keuangan yang berpotensi mengalami kerugian pasca bencana tersebut.

"Nanti akan kita lihat dulu seberapa besar dampaknya, nanti kita punya kebijakan bagaimana bisa meringankan masyarakat ataupun pengusaha," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat penyerahan bantuan oleh OJK dan Industri Jasa Keuangan untuk korban bencana alam gempa bumi di Desa Rempek, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Senin (13/8/2018).

Data sementara yang dihimpun Kantor OJK NTB hingga 10 Agustus tercatat nasabah bank umum yang menjadi korban bencana sebanyak 34.668 nasabah dengan nilai kredit sekitar Rp1,25 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 15 bank umum.

Sedangkan untuk nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang menjadi korban sebanyak 1.214 orang dengan nilai kredit Rp46,16 miliar, yang berasal dari 11 BPR. Adapun nilai kerugian dari nasabah PT Pegadaian diperkirakan mencapai Rp50 miliar.

"Ini kita lihat, ada yang hotelnya hancur jadi tidak bisa dipake lagi dan otomatis terganggu cashflow-nya. Kami punya skema bahwa para pengusaha ini bisa sementara dulu menangguhkan pembayarannya, karena usaha saja tidak bisa terus uang darimana," imbuh dia.

Wimboh melanjutkan, para lembaga jasa keuangan juga harus memberikan waktu kepada nasabah dan tidak menagihnya untuk melakukan pembayaran sementara. "Biasanya kalau yang besar besar itu dilakukan restrukturisasi kredit. Sementara yang kecil kecil kita tunda dulu, sampai nanti kita yakini sudah bisa angsur kembali," paparnya.

Dirinya juga berpesan kepada pelaku usaha, jika masih mempunyai kredit kepada perbankan atau lembaga pembiayaan dapat dilaporkan segera kepada lembaga jasa keuangan yang bersangkutan. "Silahkan dilaporkan, sehingga kita bisa mendata dengan pasti angkanya dan bisa mengambil kebijakan segera," pungkas Wimboh.

Bantu Korban Gempa Rp8,38 Miliar


Di sisi lain, OJK bersama Industri Jasa Keuangan menggalang dana untuk membantu korban bencana gempa bumi di Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menuturkan, bantuan ini merupakan bentuk rasa keprihatinan dan upaya OJK untuk meringankan beban dari musibah gempa. "Bantuan ini terkumpul dari OJK dan Industri Jasa Keuangan beserta para pegawainya,” imbuh dia.

Jumlah dana dan nilai barang yang terkumpul mencapai Rp 8,38 miliar yang berasal dari OJK, Ikatan Pegawai OJK dan dari Industri Jasa Keuangan seperti Bursa Efek Indonesia, KPEI, KSEI, PT Bank DBS Indonesia, MUFG Bank Ltd, Bank Mandiri, BNI, Danamon, Perbanas, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, AAUI, PT Prudential Life Assurance serta sejumlah perusahaan dan asosiasi di Industri Jasa Keuangan lainnya.

Dia memaparkan, dana bantuan tersebut dibagi untuk kebutuhan pemulihan fasilitas umum Rp 1 miliar, dana tunai untuk BPBD Prov NTB, desa Bentek dan desa Rempek Rp 3,07 miliar dan bantuan logistik serta dana tunai yang sudah diberikan sebanyak Rp 4,31 miliar.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4719 seconds (0.1#10.140)