Sun Life Indonesia dan Bank Muamalat Luncurkan Asuransi Haji Plus

Rabu, 28 Februari 2024 - 12:52 WIB
loading...
Sun Life Indonesia dan...
Sun Life Indonesia dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memperkenalkan Asuransi Salam Hijrah Arafah USD di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sun Life Indonesia dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memperkenalkan Asuransi Salam Hijrah Arafah USD. Produk asuransi inovatif ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang melakukan perjalanan spiritual Haji Plus.

Asuransi Salam Hijrah Arafah USD merupakan asuransi unit link syariah terbaru yang memberikan perlindungan komprehensif dan manfaat finansial untuk memastikan pengalaman Haji Plus yang bebas dari kekhawatiran. Produk ini merupakan produk asuransi unit link syariah pertama sebagai solusi perencanaan Haji Plus di Indonesia yang berbasis mata uang dolar AS.

Chief Distribution Officer & Sharia Director Sun Life Indonesia Danning Wikanti mengatakan, produk ini memperkuat kemitraan strategis antara Sun Life Indonesia dan Bank Muamalat. Asuransi Salam Hijrah Arafah USD dirancang sedemikian rupa bagi nasabah affluent Bank Muamalat yang tetap berakar dalam nilai-nilai Islam.

”Dengan hanya membayar kontribusi asuransi berkala selama 5 tahun, nasabah dapat menikmati perlindungan selama 10 tahun, sehingga dapat dijadikan pilihan untuk memberikan ketenangan hati dan perlindungan finansial yang komprehensif kepada jemaah Haji Plus," katanya, Selasa (27/2/2024).

Asuransi Salam Hijrah Arafah USD mencerminkan dedikasi Sun Life Indonesia dan Bank Muamalat dalam menyediakan solusi keuangan yang inovatif dan sesuai dengan prinsip syariah bagi para nasabah. Dengan menawarkan produk asuransi unit link yang unik dalam mata uang Dolar AS, Sun Life Indonesia dan Bank Muamalat bertujuan untuk memberikan pengalaman yang berbeda bagi nasabah dalam mempersiapkan Haji Plus berupa ketenangan dan keamanan keuangan.

Salah satu poin penjualan unik dari produk asuransi ini adalah kemampuannya untuk meningkatkan kesiapan perencanaan Haji Plus dari kinerja dana investasi yang terbentuk. Asuransi Salam Hijrah Arafah USD dirancang secara khusus untuk memberikan perlindungan holistik kepada jemaah Haji Plus dengan fokus pada perencanaan keuangan yang aman.

Keunggulan produk ini terletak pada perlindungan ganda yang meliputi risiko meninggal dunia hingga 300%. Santunan asuransi akibat sebab alami maupun kecelakaan di berbagai situasi, termasuk saat menjalankan ibadah haji. Selain itu, periode pembayaran premi juga terbilang singkat, hanya membayar selama 5 tahun akan mendapatkan perlindungan hingga 10 tahun yang dirancang sesuai dengan masa tunggu Haji Plus.

SEVP Retail Banking Bank Muamalat Dedy Suryadi Dharmawan mengatakan, Asuransi Salam Hijrah Arafah USD ini memperkuat komitmen pionir bank syariah di Tanah Air ini untuk memperluas basis nasabah dalam mata uang Dolar AS. Asuransi ini juga memberikan ketenangan hati kepada nasabah selama persiapan dan perjalanan suci Haji Plus mereka.

”Melalui kolaborasi ini, kami berupaya menjadikan Haji Plus lebih aman dan berkesan bagi nasabah yang melakukan perjalanan spiritual ini, Selain sebagai solusi yang inovatif, inisiatif ini juga memberikan ketenangan hati kepada jemaah Haji Plus sepanjang perjalanan mereka ke Tanah Suci,” ujarnya.

Haji Khusus, yang juga dikenal sebagai ONH Plus atau Haji Plus adalah bentuk ibadah haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melalui travel Haji Plus yang dioperasikan secara swasta dan diawasi Kementerian Agama. Tren biaya Haji Plus dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan.

Salah satu faktor yang berkontribusi pada kenaikan biaya Haji Plus adalah fluktuasi kurs dolar AS terhadap rupiah, yang dapat berdampak pada biaya perjalanan dan perencanaan finansial para calon jemaah Haji Plus.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2059 seconds (0.1#10.140)