Penuhi Target Penjualan Meterai Tempel 2024, Pos IND Sinergi dengan DJP

Jum'at, 01 Maret 2024 - 16:09 WIB
loading...
Penuhi Target Penjualan...
Pos Indonesia menjalin sinergi strategis dengan DJP sebagai upaya mengejar target penjualan meterai tempel tahun 2024. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BANDUNG - PT Pos Indonesia (Persero) dengan branding barunya Pos IND, selaku distributor resmi penjualan meterai tempel menggelar Rakornas Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) dengan PT Pos Indonesia tentang Pengelolaan dan Penjualan Meterai Tempel Tahun 2024. Kegiatan digelar di Bandung, 28-29 Februari 2024.

Rakornas tersebut diselenggarakan sebagai upaya menjalin sinergi strategis antara Pos IND dengan DJP terkait penjualan meterai tempel pada 2024. Dalam rakornas tersebut disepakati kerja sama untuk tahun 2024 mencakup kontrak meterai tempel senilai Rp 294.471.900.000 (termasuk PPN) atau sebanyak 555 juta. Dengan kerja sama itu diharapkan penjualan meteri tempel diharapkan dapat meningkat lebih dari pada nilai kontrak.

"Upaya bersama dalam peningkatan penjualan meterai tempel yang akan dirumuskan hari ini diharapkan dapat berjalan simultan sehingga peraihan target penjualan meterai tempel tahun 2024 akan dapat dicapai," kata Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia Haris.

Lebih lanjut Haris menjelaskan saat ini Pos IND belum menjadi distributor resmi penjualan meterai elektronik (e-meterai). "Pemerintah menunjuk Peruri sebagai distributor. Kalau meterai tempel, PT Pos ditunjuk sebagai distributor," ujarnya.

Walau begitu, masyarakat tetap dapat membeli e-meterai melalui aplikasi Pospay milik Pos IND."Sekarang ini kami kerja sama dengan pihak ketiga. Artinya, masyarakat yang butuh meterai bisa membeli di Kantorpos atau melalui aplikasi Pospay. Kami membantu masyarakat yang membutuhkan meterai elektronik untuk membeli di Pospay," terangnya.

Pos IND berharap ke depannya akan ditunjuk sebagai distributor resmi e-meterai. "Kami sekarang dalam proses pengajuan supaya PT Pos Indonesia ikut dalam distribusi e-meterai. Jadi, PT Pos Indonesia selain menjual meterai tempel, juga menjual meterai elektronik. Kalau kami menjadi distributor bisa dengan mudah mendistribusikan e-meterai," tandasnya.

Sementara itu, Direktur PKP Pengelolaan Penerimaan Pajak Ihsan Priya Wibawa mengungkapkan pentingnya pengamanan penerimaan yang berkaitan dengan biaya meterai. "Selain apa yang sudah kami lakukan, hal-hal yang mungkin sifatnya nasional wide, saya yakin di level-level regional, baik itu di PT Pos ataupun teman-teman di kantor wilayah, pasti ada hal spesifik yang sebetulnya sifatnya terobosan, sifatnya lokal,” katanya.

Ihsan juga menyoroti upaya-upaya memberikan edukasi kepada pemilik usaha dalam menjalani wajib pajak. Terutama berkaitan dengan kewajiban meterai.

Pada kesempatan itu, Ihsan juga berharap rakor ini bisa menghasilkan program-program kerja yang lebih baik lagi. Bahkan, bisa menambah perkembangan lebih baik ketimbang tahun lalu.

"Memperbaiki yang sudah kami lakukan pada tahun lalu yang memungkinkan kita semua di setiap regional, di setiap kantor bisa memenuhi ekspektasi maupun target penerimaan," ujarnya.

VP Payment Pos Indonesia Yuda Pribadi mengatakan, produk meterai tempel yang dijual di PT Pos Indonesia (persero) adalah milik DJP. Tantangan penjualan meterai tempel saat ini, menurut Yuda, adalah penjualan meterai palsu.

“Tantangan dalam penjualan meterai itu yang terbesar adalah terkait masalah penjualan meterai palsu. Jadi bagaimana nanti bersama-sama teman-teman DJP mengantisipasi penjualan meterai palsu supaya tidak menjadi dominan di suatu wilayah,” jelasnya.

Beberapa kiat dilakukan Pos IND untuk menekan penjualan meterai palsu. Meterai palsu bisa ditemui di tokoonline maupunoffline.
Untuk di online mereka kerja sama dengan DJP. Di mana Pos IND menginformasikan toko-toko tertentu di online shop tersebut, nanti yang akan menindaklanjuti adalah dari DJP.

”Sementara untuk offline shop kita memberikan pamflet atau edaran khusus pada mereka, dan menginformasikan pada mereka, bahwa bila mengedarkan atau menjual meterai palsu mempunyai risiko pidana,” tuturnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1617 seconds (0.1#10.140)