Luhut Dorong Produk Dalam Negeri Kejar Target Indonesia Emas 2045
Selasa, 05 Maret 2024 - 21:07 WIB
loading...
A
A
A
"Kami melihat, dari tahun ke tahun, komitmen nilai kontrak yang ditandatangani terus naik. Pada tahun 2022 di Bali, nilai kontraknya mencapai di atas Rp100 triliun, kemudian tahun 2023 di Jakarta sekitar Rp180 triliun," ujarnya.
Pada business matching 2024 di Bali, Kementerian Perindustrian menargetkan nilai komitmen yang akan terealisasi menembus di atas Rp200 triliun. “Maka realisasi belanja produk dalam negeri diharapkan mencapai angka minimal sebesar Rp250 triliun hingga akhir triwulan I tahun 2024,” ungkap Agus.
Menperin optimistis, target tersebut bisa terealisasi karena terdapat potensi belanja barang dan modal di APBN dan APBD sebesar Rp1.223,37 triliun pada tahun 2024. Total nilai itu di luar anggaran dari BUMN dan juga BUMD.
"Komitmen yang telah dibangun sejak awal ini, perlu terus dikawal agar pelaksanaannya di lapangan dapat menunjukkan hasil yang maksimal," tegasnya.
Baca Juga: Penuhi TKDN, Mobil Listrik Wuling BinguoEV Bakal Dapat Potongan Harga?
Agus menegaskan, agar penyerapan PDN dapat lebih tinggi, terdapat lima langkah yang diambil oleh Kemenperin. Pertama, menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian No. 46/2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri untuk Industri Kecil.
Pada business matching 2024 di Bali, Kementerian Perindustrian menargetkan nilai komitmen yang akan terealisasi menembus di atas Rp200 triliun. “Maka realisasi belanja produk dalam negeri diharapkan mencapai angka minimal sebesar Rp250 triliun hingga akhir triwulan I tahun 2024,” ungkap Agus.
Menperin optimistis, target tersebut bisa terealisasi karena terdapat potensi belanja barang dan modal di APBN dan APBD sebesar Rp1.223,37 triliun pada tahun 2024. Total nilai itu di luar anggaran dari BUMN dan juga BUMD.
"Komitmen yang telah dibangun sejak awal ini, perlu terus dikawal agar pelaksanaannya di lapangan dapat menunjukkan hasil yang maksimal," tegasnya.
Baca Juga: Penuhi TKDN, Mobil Listrik Wuling BinguoEV Bakal Dapat Potongan Harga?
Agus menegaskan, agar penyerapan PDN dapat lebih tinggi, terdapat lima langkah yang diambil oleh Kemenperin. Pertama, menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian No. 46/2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri untuk Industri Kecil.
Lihat Juga :