Lewat CEISA, Pekerja Migran Makin Mudah Kirim Barang ke Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) berinovasi membuat sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) untuk memberikan kemudahan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) mengirim barang ke Indonesia. Sistem tersebut juga memperkuat pengawasan barang larangan impor.
"Jadi CEISA ini, sistem yang kita ciptakan ini untuk memperbaiki layanan kepada seluruh pengirim barang kita, tapi pada saat yang bersamaan juga memperkuat pengawasan atas kita menjaga Indonesia," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat melakukan presentasi dalam acara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2023 di Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Dia mengatakan inovasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor dari barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Inovasi ini memberikan kemudahan impor barang kiriman PMI secara cepat, humanis, dan akuntabel.
"Dengan consignment note inilah kita memperbaiki layanan, memperbaiki pengawasan, dan dimulai dari teman-teman di tingkat regional," ujar Wamenkeu.
Sebelum tahun 2020, importasi barang PMI berupa barang kiriman masih diberitahukan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) yang disampaikan secara manual dengan formulir cetak atas beberapa pemilik dalam satu dokumen konsolidasi. Inovasi menggunakan consignment note melalui CEISA Barang Kiriman mempercepat seluruh proses dan menjadi lebih transparan dan lebih aman.
"Dibuatkan suatu sistem di mana kita bisa mempercepat seluruh proses dan menggunakan tidak lagi manual. Kalau mengirim barang itu kita enggak tahu kapan akan selesai pemeriksaan di pelabuhannya dan ini semua kita tangani," kata dia.
"Kita buat supaya transparan sehingga saking transparannya itu teman-teman pekerja migran kita bisa tahu persis barangnya yang dia kirim sekarang posisinya ada di mana. Sehingga kita bisa melakukan pengawasan dengan lebih optimal, pelayanan lebih optimal, dan pengawasannya juga lebih optimal," jelas Suahasil.
Dia menjelaskan sistem tersebut diimplementasikan pertama kali oleh KPPBC TMP Tanjung Emas. DJBC melihat sistem tersebut sangat membantu Pekerja Migran Indonesia dan perusahaan jasa titipan (PJT) sehingga dijadikan suatu standar pelayanan yang diseragamkan pada seluruh Kantor Bea dan Cukai di Indonesia sesuai Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ND-153/BC/2022 tanggal 1 Juli 2022 hal Penyeragaman Layanan Impor Barang Kiriman PMI.
"Ini menjadi contoh di dalam Kementerian Keuangan bahwa inovasi-inovasi di tingkat regional yang kemudian kita review, kita evaluasi, dan kita scale up menjadi suatu tata kelola yang berlaku di seluruh Indonesia. Kita berharap bahwa kita bisa terus mendorong teman-teman regional kita untuk melakukan inovasi tidak hanya sekadar menunggu dari kantor pusat melakukan penyeragaman saja," ujar Suahasil.
Ke depannya, dia mengatakan Kemenkeu sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia yang sedang proses di DJBC bersama Kementerian/Lembaga terkait.
Selain itu, akan diberikan pembebasan Bea Masuk atas tiga kali pengiriman masing-masing USD500 dengan total USD1.500 per tahun. Tidak hanya itu, dilakukan juga integrasi data dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri untuk mendorong terwujudnya integrasi data PMI di luar negeri.
"Jadi CEISA ini, sistem yang kita ciptakan ini untuk memperbaiki layanan kepada seluruh pengirim barang kita, tapi pada saat yang bersamaan juga memperkuat pengawasan atas kita menjaga Indonesia," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat melakukan presentasi dalam acara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2023 di Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Dia mengatakan inovasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor dari barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Inovasi ini memberikan kemudahan impor barang kiriman PMI secara cepat, humanis, dan akuntabel.
"Dengan consignment note inilah kita memperbaiki layanan, memperbaiki pengawasan, dan dimulai dari teman-teman di tingkat regional," ujar Wamenkeu.
Sebelum tahun 2020, importasi barang PMI berupa barang kiriman masih diberitahukan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) yang disampaikan secara manual dengan formulir cetak atas beberapa pemilik dalam satu dokumen konsolidasi. Inovasi menggunakan consignment note melalui CEISA Barang Kiriman mempercepat seluruh proses dan menjadi lebih transparan dan lebih aman.
"Dibuatkan suatu sistem di mana kita bisa mempercepat seluruh proses dan menggunakan tidak lagi manual. Kalau mengirim barang itu kita enggak tahu kapan akan selesai pemeriksaan di pelabuhannya dan ini semua kita tangani," kata dia.
"Kita buat supaya transparan sehingga saking transparannya itu teman-teman pekerja migran kita bisa tahu persis barangnya yang dia kirim sekarang posisinya ada di mana. Sehingga kita bisa melakukan pengawasan dengan lebih optimal, pelayanan lebih optimal, dan pengawasannya juga lebih optimal," jelas Suahasil.
Dia menjelaskan sistem tersebut diimplementasikan pertama kali oleh KPPBC TMP Tanjung Emas. DJBC melihat sistem tersebut sangat membantu Pekerja Migran Indonesia dan perusahaan jasa titipan (PJT) sehingga dijadikan suatu standar pelayanan yang diseragamkan pada seluruh Kantor Bea dan Cukai di Indonesia sesuai Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ND-153/BC/2022 tanggal 1 Juli 2022 hal Penyeragaman Layanan Impor Barang Kiriman PMI.
"Ini menjadi contoh di dalam Kementerian Keuangan bahwa inovasi-inovasi di tingkat regional yang kemudian kita review, kita evaluasi, dan kita scale up menjadi suatu tata kelola yang berlaku di seluruh Indonesia. Kita berharap bahwa kita bisa terus mendorong teman-teman regional kita untuk melakukan inovasi tidak hanya sekadar menunggu dari kantor pusat melakukan penyeragaman saja," ujar Suahasil.
Ke depannya, dia mengatakan Kemenkeu sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia yang sedang proses di DJBC bersama Kementerian/Lembaga terkait.
Selain itu, akan diberikan pembebasan Bea Masuk atas tiga kali pengiriman masing-masing USD500 dengan total USD1.500 per tahun. Tidak hanya itu, dilakukan juga integrasi data dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri untuk mendorong terwujudnya integrasi data PMI di luar negeri.
(nng)