Pegawai BUMN Seminggu Libur 3 Hari, Pengamat: Tidak Produktif
Jum'at, 08 Maret 2024 - 18:20 WIB
loading...
Rencana pemerintah meliburkan karyawan BUMN tiga hari dalam seminggu tidak produktif. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memandang opsi libur tambahan bagi karyawan BUMN tidak tepat. Pasalnya, akan mengurangi produktivitas dan kinerja perseroan berbasis industri.
Adapun, opsi libur tambahan tengah digodok Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Di mana, pemegang saham berencana memberikan libur tambahan kepada karyawan BUMN di hari Jumat, selain libur akhir pekan di Sabtu dan Minggu.
Libur tambahan hanya dapat diambil jika karyawan BUMN bekerja lebih dari 40 jam dalam dalam seminggu. Kendati begitu, libur di hari Jumat tidak berlaku setiap pekan, namun dalam sebulannya insan BUMN bisa mengajukan dua kali libur tambahan.
Ekonom Senior Indef, Tauhid Ahmad, mengatakan kebijakan itu hanya akan mengurangi produktivitas saja, lantaran waktu yang dibutuhkan untuk menggenjot kinerja perusahaan harus dipangkas dengan berkurangnya tenaga kerja, lantaran libur di hari Jumat.
Baca Juga: Karyawan BUMN Tambah Libur di Hari Jumat, Jadi 3 Kali Seminggu?
Adapun, opsi libur tambahan tengah digodok Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Di mana, pemegang saham berencana memberikan libur tambahan kepada karyawan BUMN di hari Jumat, selain libur akhir pekan di Sabtu dan Minggu.
Libur tambahan hanya dapat diambil jika karyawan BUMN bekerja lebih dari 40 jam dalam dalam seminggu. Kendati begitu, libur di hari Jumat tidak berlaku setiap pekan, namun dalam sebulannya insan BUMN bisa mengajukan dua kali libur tambahan.
Ekonom Senior Indef, Tauhid Ahmad, mengatakan kebijakan itu hanya akan mengurangi produktivitas saja, lantaran waktu yang dibutuhkan untuk menggenjot kinerja perusahaan harus dipangkas dengan berkurangnya tenaga kerja, lantaran libur di hari Jumat.
Baca Juga: Karyawan BUMN Tambah Libur di Hari Jumat, Jadi 3 Kali Seminggu?
Lihat Juga :