Karyawan BUMN Tambah Libur di Hari Jumat, Jadi 3 Kali Seminggu?
Jum'at, 08 Maret 2024 - 08:20 WIB
loading...
Karyawan BUMN dibuka opsi perihal libur tambahan yang dapat diajukan karyawan perusahaan pelat merah. Selain Sabtu dan minggu, libur tambahan bisa dilakukan pada hari Jumat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) Erick Thohir membuka opsi perihal libur tambahan yang dapat diajukan karyawan perusahaan pelat merah . Selain Sabtu dan minggu, libur tambahan bisa dilakukan pada hari Jumat.
Kendati begitu, opsi libur pada hari Jumat tidak dilakukan setiap pekan. Erick menyebut, libur tambahan hanya dapat diambil jika karyawan BUMN bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu.
Baca Juga: Membandingkan Gaji Karyawan BUMN dengan PNS, Lebih Besar Mana?
Dalam skemanya, setiap bulan karyawan BUMN dapat melaksanakan dua kali registrasi untuk mengambil libur tambahan di hari Jumat. Saat ini, opsi libur masih digodok Kementerian BUMN.
“Ini bukan berarti mendorong kalian jadi malas. Bukan tiap hari Jumat libur ya. Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa registrasi dalam sebulan dua kali setiap Jumat bisa jadi alternatif untuk libur, kita lakukan itu,” ujar Erick saat ditemui di kawasan GBK, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Kendati begitu, opsi libur pada hari Jumat tidak dilakukan setiap pekan. Erick menyebut, libur tambahan hanya dapat diambil jika karyawan BUMN bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu.
Baca Juga: Membandingkan Gaji Karyawan BUMN dengan PNS, Lebih Besar Mana?
Dalam skemanya, setiap bulan karyawan BUMN dapat melaksanakan dua kali registrasi untuk mengambil libur tambahan di hari Jumat. Saat ini, opsi libur masih digodok Kementerian BUMN.
“Ini bukan berarti mendorong kalian jadi malas. Bukan tiap hari Jumat libur ya. Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa registrasi dalam sebulan dua kali setiap Jumat bisa jadi alternatif untuk libur, kita lakukan itu,” ujar Erick saat ditemui di kawasan GBK, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Lihat Juga :