Pemerintah Jokowi Masih Utak-atik Sumber Anggaran Makan Siang Gratis

Jum'at, 08 Maret 2024 - 20:17 WIB
loading...
Pemerintah Jokowi Masih...
Pemerintah Jokowi masih utak-atik sumber anggaran program makan siang gratis. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Jokowi masih utak-atik sumber anggaran program makan siang gratis . Anggaran makan siang gratis bisa menggunakan dana BOS afirmasi maupun yang lainnya. Hal itu didasari simulasi program makan siang yang dilakukan pada 19 Februari 2024, di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang. Dana untuk program ini akan berasal dari APBN tetapi di luar dana BOS reguler.

"Usulannya, biar nggak liar isunya, usulannya dari Kab. Tangerang skema yang dipakai untuk pendanaan dari APBN nya melalui skema, seperti BOS atau melalui skema BOS yang dipisah rekeningnya tanpa mengganggu BOS yang reguler sekarang," ujar Tenaga Ahli Kemenko Perekonomian untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, Ahmed Zaki Iskandar dalam konferensi pers media briefing, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga: Belum Ada Keputusan Resmi KPU, Simulasi Makan Siang Gratis Bakal Digelar Tiap Daerah

Meski begitu, dia menyebut saat ini Kemenko Perekonomian masih akan menunggu masukan-masukan lainnya dari berbagai daerah yang memang berinisiatif melakukan simulasi makan siang gratis. Selain itu, Kabupaten Tangerang juga mengusulkan agar makan siang gratis ini dibeli dari pedagang lokal di sekeliling daerah.

Zaki menambahkan, program makan siang gratis menggunakan dana BOS karena nantinya akan bersangkutan langsung dengan sekolah sehingga usulan tersebut akan lebih tepat. "Jadi apapun nanti ada usulan lagi yang sebelumnya melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) yang dikirim ke kabupaten/kota kemudian dari Kabupaten/kota dikirim ke sekolah-sekolah," jelasnya. "Garis bawahi di luar atau tidak mengotak atik bos reguler yang sekarang berjalan. Jadi, ini bos tambahan," imbuhnya.

Sebagai informasi, BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus, yang ditetapkan oleh kementrian. Mengutip laman resmi Kemendikbud Ristek, ada beberapa dasar hukum pengelolaan Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi. Pertama, pertama PMK No. 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik, mencakup mekanisme penyaluran, tahapan penyaluran dan sisa dana BOS.

Baca Juga: Kritik Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS, PKS: Anggaran Itu untuk Perbaikan Pendidikan

Kedua, Permendagri No. 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah, mencakup perencanaan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan dana BOS pada APBD serta mekanisme perubahan/pergeseran RKAS.

Ketiga, Permendikbudristek No. 16/2021 Jo Permendikbudristek No. 31/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi, mencakup syarat dan kriteria penerima dana BOS, syarat penyaluran dan pemanfaatan dana BOS. Terakhir Permendikbudristek No. 14 tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan, mencakupi mekanisme pengadaan barang/jasa, penetapan penyedia dan dokumen pengadaan barang/jasa.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Purbaya dan Kepala BGN...
Purbaya dan Kepala BGN Dijadwalkan Bertemu Hari Ini, Bedah Anggaran?
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
Dokter Tifa Tantang...
Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik
Jokowi Pasti Hadir ke...
Jokowi Pasti Hadir ke Persidangan dan Tunjukkan Ijazah
Rekomendasi
Nasib Richard Lee Ditentukan...
Nasib Richard Lee Ditentukan 14 Juli, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi
Top Skor Piala Dunia...
Top Skor Piala Dunia 2026: Messi Moncer! Mbappe, Kane, Haaland Mengekor
2 Brigjen Naik Jadi...
2 Brigjen Naik Jadi Irjen Pol usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Nama dan Profilnya
Berita Terkini
Pertamina Pastikan Kesiapan...
Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan Energi di Ujung Timur Jawa
Bittime: Perkembangan...
Bittime: Perkembangan Regulasi Bisa Jadi Penopang Pasar Kripto di Semester II-2026
Krisis Keuangan, PBB...
Krisis Keuangan, PBB Terancam Bangkrut
Iran Tawarkan Kembali...
Iran Tawarkan Kembali Ekspor Minyak ke Jepang setelah Vakum sejak 2019
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
Infografis
Fakta Program Makan...
Fakta Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Balita dan Pelajar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved